PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pengadilan Negeri Padangsidimpuan resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Lili Andriani Siregar. Dalam sidang yang digelar Senin, 25 Mei 2026, Hakim Tunggal Sera Ricky Swanri S, S.H. menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Psp ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang menyangkut Lili Andriani Siregar, warga Medan Helvetia berusia 47 tahun.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan empat poin utama:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor PRINT-P6/L.2.15/Fd/04/2026 tanggal 2 April 2026 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor B-09/L.2.15/Fd/04/2026 dan Surat Panggilan ke-1 Nomor B-58/L.2.15/Fd/04/2026, serta menyatakan keduanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Permohonan praperadilan selebihnya ditolak oleh majelis hakim.
Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum
Sehari setelah putusan dibacakan, Tim Kuasa Hukum dari BADAN PENYULUHAN DAN PEMBELAAN HUKUM PEMUDA PANCASILA KOTA PADANGSIDIMPUAN yang juga merupakan KANTOR PENGACARA “LAW OFFICE GAS & PARTNERS” menggelar konferensi pers di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Tim yang mendampingi Lili Andriani Siregar selama persidangan terdiri dari enam advokat: Amin M Ghamal Siregar, S.H., Dipo Alam Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., dan Febry Alamsyah Lubis, S.H.
Sementara pihak termohon diwakili oleh jaksa dari Kejari Padangsidimpuan, yaitu:
1. Zulhelmi, S.H., M.H.
2. Hendra Abdi P. Sinaga, S.H.
3. Ali Asron Harahap, S.H., M.H.
4. Sartono Siregar, S.H.
5. M. Zul Syafran Hasibuan, S.H.
6. Atara Ebenezer, S.H.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum bagi setiap orang, khususnya terhadap diri Lili Andriani Siregar.
“Kami mengharapkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dapat segera melaksanakan isi amar putusan poin 4, yaitu tentang pemulihan harkat dan martabat saudari Lili Andriani Siregar dalam keadaan semula,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat konferensi pers.
Fokus pada Aspek Prosedural
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka.
Putusan setebal 97 halaman yang dibacakan di ruang sidang terbuka untuk umum ini hanya menyangkut aspek formil tentang prosedur hukum penetapan tersangka terhadap seseorang. Majelis hakim tidak memeriksa dan tidak memutuskan bersalah atau tidaknya pemohon atas pokok perkara yang disangkakan.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Lili Andriani Siregar dinyatakan gugur secara hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan, khususnya terkait pemulihan nama baik klien mereka di masyarakat. Mereka berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar proses hukum berjalan lebih hati-hati dan profesional.
Putusan praperadilan ini sekaligus menutup satu babak dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak April 2026, sekaligus membuka ruang bagi pemohon untuk kembali pada kedudukan dan harkatnya seperti semula. (Sabar Sitompul-HT)
