PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Dunia hiburan Tapanuli Selatan kembali dihebohkan kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Penyanyi berbakat asal Tapanuli Selatan, Elina Tasyaputri, resmi melaporkan komentar kasar yang masuk saat dirinya siaran langsung di TikTok ke Polres Padangsidimpuan.

Laporan itu kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan sudah berjalan dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan Elina sudah masuk dalam sistem kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Laporan tersebut saat ini sudah ditangani penyidik dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026).

AKP Naibaho menambahkan, pihaknya akan bekerja profesional dan mengedepankan alat bukti elektronik yang ada. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Sejumlah saksi akan segera kami periksa. Saya menghimbau masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan media sosial karena dapat merugikan diri kita sendiri dan orang lain. Mari kita tetap jaga kekondusifan Kota Padangsidimpuan dan tetap menjaga Dalihan Natolu di bumi Salumpat Saindege ini,” tegasnya.

Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan yang dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan kekeluargaan.

*Elina Tasyaputri: Ini Pembelajaran untuk Semua*

Elina Tasyaputri, penyanyi yang dikenal di kalangan pencinta musik Batak dan Melayu di Tapsel, membenarkan dirinya telah membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

“Saya sudah laporkan. Sekarang saya serahkan prosesnya ke pihak kepolisian. Semoga ini bisa jadi pembelajaran supaya kita semua lebih hati-hati berkomentar di media sosial,” kata Elina saat ditemui, Senin (25/5/2026).

Menurut Elina, keputusan menempuh jalur hukum tidak diambil secara tiba-tiba. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan keluarga dan mendapat banyak dorongan dari netizen yang melihat unggahan tangkapan layar siaran langsung tersebut.

“Awalnya saya pikir cukup dibalas saja. Tapi banyak yang bilang kalau didiamkan, nanti ada orang lain yang jadi korban. Jadi saya putuskan untuk lapor,” jelasnya.

Elina berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa interaksi di media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.

*Kronologi: Dari Live TikTok hingga Laporan Polisi*

Peristiwa bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Elina tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya dari sebuah salon kecantikan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Siaran langsung itu awalnya berjalan biasa. Elina menyapa penonton, berinteraksi, dan sesekali menyanyikan potongan lagu. Namun suasana berubah ketika akun TikTok bernama “Poponk” masuk ke kolom komentar dengan tulisan yang dianggap bernada penghinaan.

Elina sempat memberikan balasan singkat untuk menanggapi komentar tersebut. Namun balasan itu kembali direspons oleh akun yang sama dengan bahasa daerah yang oleh sebagian netizen diartikan sebagai ajakan untuk bertemu secara langsung.

Merasa tidak nyaman, Elina mengakhiri siaran lebih cepat dari biasanya. Dua hari kemudian, pada 21 Mei 2026, ia mengunggah tangkapan layar momen tersebut ke akun Facebook pribadinya.

Unggahan itu langsung ramai. Dalam waktu singkat, kolom komentar dipenuhi dukungan dan saran dari netizen. Banyak yang mendesak Elina untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.

“Sebaiknya dilaporkan ke Polres biar ada efek jera. Jangan dibiarkan,” tulis salah satu akun.

“Ada UU ITE untuk hal seperti ini, Kak Elina. Jangan takut,” tulis akun lain.

Unggahan Elina saat itu mendapat 38 tanda suka dan sejumlah interaksi. Meski belum memberi kepastian akan melapor, Elina hanya membalas dengan kalimat “tetap semangat” dan menyertakan tautan kanal Facebook-nya.

*Laporan Resmi dengan Nomor STPL/B/267/V/2026*

Merasa dirugikan secara pribadi, Elina mendatangi Polres Padangsidimpuan pada Kamis, 22 Mei 2026. Ia didampingi beberapa kerabat dan membawa bukti berupa tangkapan layar, link akun, serta rekaman siaran langsung.

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor registrasi STPL/B/267/V/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam surat tanda penerimaan laporan disebutkan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal 27A secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dapat dipidana. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Aiptu Abdul Wahab.

*Praktisi Hukum: Media Sosial Bukan Ruang Bebas*

Praktisi hukum Sahor Bangun Ritonga menilai langkah Elina sudah tepat. Menurutnya, ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas hukum.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas hukum. Jejak digital seperti komentar, live streaming, tangkapan layar, link akun, hingga riwayat interaksi dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah dalam proses penyidikan,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).

Sahor menjelaskan, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika korban sendiri yang melapor.

“Korban dapat membuat laporan resmi ke Polres dengan membawa bukti awal. Setelah laporan diterima, penyidik biasanya akan melakukan klarifikasi dan digital forensik untuk memastikan keaslian akun maupun autentikasi barang bukti elektronik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi dibatasi oleh norma hukum, etika, dan hak orang lain. “Jangan sampai komentar yang dianggap candaan justru berujung proses pidana. Di era digital, semua jejak terekam,” tegas Sahor.

*Dalihan Natolu dan Etika Bermedia Sosial di Tapsel*

Kasus ini mendapat perhatian luas di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan. Selain karena menyangkut figur publik lokal, kasus ini juga menyentuh nilai budaya setempat.

Imbauan Kasat Reskrim untuk menjaga Dalihan Natolu di bumi Salumpat Saindege menjadi pengingat bahwa masyarakat Tapsel menjunjung tinggi adat, musyawarah, dan saling menghormati. Dalihan Natolu yang terdiri dari Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, dan Elek Marboru menjadi falsafah hidup yang seharusnya juga diterapkan di ruang digital.

Tokoh masyarakat setempat menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan anak muda. Media sosial memang membuka ruang berekspresi, tetapi harus disertai tanggung jawab dan etika.

*Penyelidikan Berlanjut, Publik Menanti Hasilnya*

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih mengumpulkan keterangan dan bukti. Pihak kepolisian belum merinci identitas saksi yang akan dipanggil maupun hasil awal digital forensik terhadap akun yang dilaporkan.

Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap penyidikan dan berlanjut ke penuntutan.

Kasus Elina Tasyaputri menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial di Tapanuli Selatan dan sekitarnya. Di balik layar ponsel dan komentar singkat, ada tanggung jawab hukum yang mengikat.

Kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain. Seperti kata Elina, “Semoga ini jadi pembelajaran untuk kita semua. (Sabar Sitompul-HT)