PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan. Pada Minggu (24/5/2026) sore pukul 16.00 WIB, tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah kosong di Jl. Sutan Muhammad Arif Gg. Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Operasi ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi atensi langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.

Rumah Terbengkalai Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Rumah yang digerebek merupakan bangunan terbengkalai yang sudah lama dikeluhkan warga karena kerap dijadikan tempat berkumpul orang tidak dikenal. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan, tim GSN yang dipimpin KBO Satresnarkoba Amun Kamil Siregar, S.H., langsung bergerak ke lokasi.

Kedatangan tim disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan III, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar, serta beberapa tokoh masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan agar proses penggeledahan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Rumah ini sudah lama kosong, tapi sering ada orang keluar masuk di sore dan malam hari. Warga curiga, makanya kami laporkan ke polisi,” ujar Saiful saat mendampingi tim di lokasi.

*Temukan Bong, Plastik Klip, dan Pipet Bekas*

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan rumah tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat meliputi:

1. 17 bungkus plastik klip transparan kosong

2. 1 buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik

3. 8 pipet plastik bekas yang sudah dibakar hingga bengkok

4. 1 buah korek gas

“Di lokasi tidak ditemukan orang. Diduga pelaku sudah kabur saat mengetahui petugas datang. Namun barang bukti yang kami temukan cukup kuat menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat ini,” jelas Amun Kamil Siregar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di halaman rumah kosong tersebut disaksikan kepala lingkungan dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

*Kepling III: Warga Harus Berani Melapor*

Saiful Anwar Siregar selaku Kepala Lingkungan III menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polres Padangsidimpuan.

“Kami dukung penuh Polres Padangsidimpuan. Mari jaga kampung kita dari peredaran sabu dan ganja. Warga jangan takut melapor kalau melihat aktivitas mencurigakan. Kalau bukan kita yang jaga lingkungan, siapa lagi,” tegasnya.

Ia berharap operasi GSN tidak berhenti di sini, melainkan terus dilakukan secara rutin di titik-titik yang rawan menjadi sarang narkoba.

*Kasat Resnarkoba: Jaga Lingkungan, Kerabat, dan Anak-Anak*

Saat dikonfirmasi *Senin (25/5/2026)*, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa GSN adalah bagian dari strategi pencegahan sekaligus penindakan yang dijalankan secara berkelanjutan.

“Ini komitmen kami sesuai arahan Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Operasi GSN akan terus kami intensifkan di titik-titik rawan,” ujarnya.

Kasat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif.

“Kita harus bersama-sama jaga lingkungan dan kerabat, kawan, sahabat serta anak-anak dari bahaya narkoba. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pengedar dan pengguna untuk beraktivitas di wilayah kita. Peran orang tua dan tokoh masyarakat sangat penting dalam pencegahan dini,” katanya.

*P4GN Butuh Sinergi Polisi dan Masyarakat*

Kegiatan GSN yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika.

Operasi ini juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor: Sprin/605/IV/RES.4/2026 tanggal 1 April 2026.

Menurut AKP Juli Purwono, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pendekatan pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam program P4GN.

“Kalau masyarakat diam, pelaku akan semakin leluasa. Tapi kalau masyarakat aktif melapor, kami akan langsung tindak lanjuti. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

*Warga Sambut Baik Operasi GSN*

Warga sekitar menyambut baik aksi cepat polisi. Mereka mengaku lega setelah rumah kosong yang selama ini meresahkan akhirnya dibersihkan.

“Alhamdulillah, sekarang sudah tenang. Semoga tidak ada lagi yang berani pakai narkoba di sini,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Polres Padangsidimpuan menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi GSN di seluruh wilayah hukumnya. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang tersedia. (Sabar Sitompul-HT)