PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pria berinisial AH (46) warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Batunadua, Kota Psp, Sabtu, (14/10/223) malam ditangkap tim Satreskoba Polres Psp karena hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Prosesa penangkapan tersebut menjadi tontonan warga karena sudah sangat meresahkan

“Betul, kita melakukan proses penangkapan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang tercatat sebagai residivis Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada Wartawan

AKP Jasama menuturkan penangkapan terhadap AH dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH yang tercatat sebagai residivis narkoba.

Atas dasar informasi tersebut lanjut Kasat yang memimpin langsung proses penangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, tepat pukul 22.30 Wib, personil melihat pria tersebut lengkap dengan ciri-cirinya sedang berada di tepi Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.

Selanjutnya ucap Kasat pihaknya langsung mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis Shabu tersebut disimpan didalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya personil melanjutkan penggeledahan terhadap rumah AH dan ditemukan 1 buah Pipet dan uang sebesar Rp. 100.000 diatas meja didalam kamar rumah berikut 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisi 3 bungkus plastik klip transfaran yang berisi Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang terselip pada jerjak jendela depan rumah pelaku

Kasat Narkoba menambahkan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial OP dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Psp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (SMS)