PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Salah satu prioritas program Lembaga Burangir adalah memberikan pendampingan bagi korban cabul baik hukum maupun pemulihan sosial korban pasca kejadian maka Tim Burangir menjumpai korban sebut saja Bunga (5) di rumahnya, salah satu Desa di Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Kota Psp.
Tujuannya adalah memastikan korban tidak mengalami dampak secara psikolog maupun kesehatan fisiknya setelah kejadian yang menimpa dirinya. Namun, ketika ditanya masih jelas dalam ingatan korban bagaimana kejadian buruk yang dialaminya tersebut.
Menurut pengakuan korban saat itu dia disuruh ibunya mengantar habo (sejenis jengkol-red) untuk neneknya yang tidak jauh dari rumahnya, dia berjalan sendir tetapi sesampainya di depan rumah HMT (52) terduga pelaku tiba-tiba dia ditarik dan dibawa ke dalam kamar dan melakukan hal tidak senonoh kepada korban.
Setelah itu, korban diberikan uang dan disuruh pulang. Korban pun mengadukan kepada ibunya apa yang dilakukan terduga pelaku kepadanya sambil melempar uang yang diberikan padanya ke arah ibunya.
“Jahat kali Opung itu samaku, jadi nggak bisa lagi aku main bebas,” kata Bunga dengan mata sayu dan langsung melihat ke bawah.
Sangat menyedihkan seketika ketika melihat korban yang selama ini sangat ceria dan pintar orangnya tiba-tiba mengalami kejadian pahit di umurnya yang masih anak-anak.
Setelah Ibu korban NC (25) membuat laporan ke Mapolres Psp pada (11/8), akhirnya HMT ditangkap (29/8) dan saat ini dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kunjungannya tersebut, Juli Zega Sekretaris Lembaga Burangir menyampaikan bahwa perbuatan HMT sangat bejat dan tidak boleh ditolerir di mata hukum.
Meski menurut pengakuan korban bahwa tidak sampai merusak alat vital korban namun tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah masuk dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Untuk itu kami memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena HMT masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban mestinya dia sebagai pelindung korban bukan melaku menjadi pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih balita,” tegas Juli.
Lembaga Burangir berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan menyuarakan apabila kedepan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan terhadap korban.
Sebelumnya di beritakan kejadian pencabulan yang terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku. Sebut saja Bunga (5) yang merupakan korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Psp Tenggara.
Kejadian itu berawal saat korban sedang bersama ibunya di kebun untuk panen. Setelah selesai melakukan penen tersebut, korban kemudian meminta izin untuk pulang kepada ibunya. Saat mendekati rumah korban, seorang lelaki tua berinisial HMT (52) ternyata membujuk korban hingga masuk ke rumah pelaku.
“Saat itu, korban dan Ibunya NC (25) sedang mengambil buah di kebun. Kemudian, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah tersebut ke rumah kakeknya yang berjarak 4 meter dengan rumah tersangka,” ungkap Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung.
“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” terang Kasat.
Setelah melakukan aksinya, HMT memberikan uang senilai Rp 2 ribu dan sempat mengancam korban sebelum disuruh pulang oleh tersangka. Setiba di rumah korban, anak tersebut menceritakan kejadian itu ke Ibunya hingga melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Psp.
“Pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, personel juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai daster anak-anak warna orange dan sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban hingga uang senilai Rp 2 ribu,” jelas Kasat.
Atas kejadian itu, HMT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polres Psp dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” tandasnya. (SMS)