PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Warga Desa Saba Sitahul-Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dihebohkan dengan penemuan mayat yang mengapung di Sungai Batang Pane.
Adalah Pangarahon Siregar (68), warga Desa Saba Sitahul-tahul yang pertama kali melihat sesosok jasad mengapung di aliran Sungai Batang Pane, Jumat (27/10) lalu.
“Saya sedang memancing di Sungai Batang Pane, tiba-tiba saya terkejut melihat mayat mengapung di sungai. Lalu saya berteriak meminta pertolongan Warga,” cerita Pangarahon.
Mendengar jeritan minta tolong, warga berbondong-bondong menuju sungai Batang Pane, lalu mangangkat mayat ke tepi sungai dan dibawa menuju bidan desa. Kemudian, Bidan mengecek kondisi korban yang ternyata sudah meninggal dunia.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tenggelamnya wanita yang sudah berusia 76 tahun tersebut dan diketahui merupakan warga Desa Saba Bangunan tersebut.
“Diduga kuat tergelincir di antara bebatuan yang licin, seorang wanita lanjut usia bernama, Tiabin usia 76 tahun tenggelam dan meninggal dunia di aliran Sungai Batang Pane,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, hasil pemeriksaan dan Visum et Repertum (VER) oleh tim medis dari Puskesmas Gunung Tua, tidak ada luka akibat dugaan insiden kekerasan di tubuh korban. Namun, tim medis temukan luka antara ibu jari dan telunjuk tangan kiri korban.
“Luka di tangan korban diduga kuat akibat gigitan ikan saat tenggelam di dalam aliran sungai,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, karena korban sudah Lansia, mungkin tak berdaya menyelamatkan diri saat tergelincir di antara bebatuan Sungai yang licin. Walhasil, korban hanyut di aliran sungai itu tanpa ada yang mengetahuinya.
Jarak antara rumah dengan tempat korban mandi, berkisar 150 Meter. Dan jarak antara tempat korban mandi dengan lokasi penemuan saat hanyut sekira 300 Meter ke hilir.
Suami korban, Panerangan (75) menyampaikan, kalau Istriya mandi tanpa ada yang menemani ke sungai, Jumat (27/10).
“Karena di rumah kami tidak ada kamar mandi,” jelasnya
Suami korban sudah menerima atas musibah meninggalnya istrinya. Suami korban beranggapan, istrinya meninggal dalam keadaan wajar, tanpa ada kecurigaan atas perbuatan orang lain. Serta menolak dilakukannya otopsi terhadap jasad istrinya. (PAP)