PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Nurudin Kesumajaya Samosir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) mengancam akan melaporkan Wartawan Harian Tabagsel. Dengan nada tidak senang, Kadis ini memgungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi dan dimintai foto, Jumat (10/11) di ruangannya.

Awalnya, awak media ini hendak mempertanyakan perihal izin perusahaan perkebunan yang masuk pada kawasan hutan. Sesuai undang-undang cipta kerja pasal 110 A dan 110 B.

Namun pertemuan sambil bincang ringan itu sempat melebar, menyinggung pemberitaan ‘Pemda Diduga Bermufakat Jahat’ yang diakui Kadis tidak senang dengan pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu menyudutkan Pemab Palas.

Pun begitu, saat diminta klarifikasi atas keberatannya, Kadis yang pindah dari Pemda Mandailing Natal (Madina) ini tidak berkenan. Begitu juga saat dimintai foto, Nurudin malah berdiri, membuka pintu hendak mengusir wartawan Harian Tabagsel. Bahkan disinggung pihak Dinas ini tidak bersedia dikritik.

“Jangan foto-foto. Apa yang dibicarakan di ruangan ini saya tidak izin untuk dikutip. Kalau diberitakan, saya laporkan. Ini ada saksinya,” tukas Nurudin sambil berdiri menunjuk dua Wartawan lainnya, dan Kabid Investasi yang hadir di ruangan itu.

Penolakan yang bernada ancaman ini, diakui Nurudin merupakan hak asasi. Tentu dengan hak itu, Pejabat Pemkab Palas yang terkesan eksklusif ini mengaku bisa menolak diberitakan. Meski sudah disinggung, merupakan hal wajar juga seorang pejabat publik yang digaji Negara difoto dan diberitakan. Namun tetap saja bersikukuh.

“Itu kan hak saya. Berarti bisa saya tolak (diberitakan),” ujarnya.

Perusahaan Tidak Ada Terdeteksi di Kawasan Hutan

Saat Kadis PMP2TSP dimintai keterangan seputar perusahaan perkebunan di kawasan hutan mengungkapkan tidak ada kewenangan daerah mengurus kawasan hutan. Itu sudah ada satgas sawit di pusat.

Dan sejauh ini, belum ada pengajuan izin yang masuk dari perusahaan yang berusaha masuk dalam kawasan hutan. Data dalam bentuk apapun, tidak ada pada dinas. Bahkan disebutkan tidak ada kewenangan Pemerintah Provinsi dan Daerah menindaklanjuti undang-undang cipta kerja sesuai pasal 110 A dan B tersebut.

“Jadi belum ada perusahaan yang berada dikawasan hutan melaporkan ke perizinan. Sampai hari ini tidak ada pengajuan permohonan di dashboard OSS,” kata Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pemkab Palas, Nurudin Kesumajaya Samosir.

Namun saat dimintai apa saja kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu melalui Kabid Investasi Raja Yahya Nasution, tidak bisa menyebutkannya. Hanya mengarahkan, kewenangan itu sudah tertera di Permendagri nomor 138 tahun 2017, dan PP nomor 24 tahun 2018.

“Kalau kewenangan kita (DPMP2TSP) daerah sudah diatur disitu,” sebut Kabid, yang juga pindahan dari Kabupaten Mandailing Natal ini. (tan)