PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang ayah di Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur. Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan tersangka AHH (30) warga Kecamatan Psp Batunadua ini disebabkan ibu korban kabur dari rumah.
Informasi yang dihimpun wartawan, aksi penganiayaan terhadap korban KZ setelah korban bercerita kepada tetangganya. Kala itu, tetangganya melihat tubuh korban yang berusia 8 tahun tersebut dipenuhi luka memar.
Alhasil, pihak tetangga pun menanyakan kenapa tubuhnya seperti itu. Dengan polosnya, korban bercerita kalau dirinya dipukul ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan asbak rokok setelah ibunya pergi meninggalkan rumah.
Mendengar pengakuan korban, pihak tetanggapun membuat laporan ke Polres Psp. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA, petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Psp dan Lembaga Burangir (lembaga social untuk perlindungan anak dan perempuan) serta Tim Sat Reskrim Polres Psp langsung mengamankan tersangka.
Senin (6/11), Lembaga Burangir dihubungi oleh beberapa warga dari Kecamatan Psp Batunadua bahwa ada seorang anak laki-laki yang merupakan tetangga mereka dianiaya ayah tirinya inisial AHH (30) berkali-kali hingga meninggalkan bekas-bekas lebam hampir di sekujur tubuhnya dan berdarah di sekitar batang hidung. Untuk meyakinkan laporannya, warga turut mengirim video kondisi korban.
Setelah mendapat pengaduan tersebut, Lembaga Burangir melalui Sekretaris, Juli H Zega berkordinasi dengan Unit PPA Polres Psp dan Dinas P3A Kota Psp untuk dilakukan penanganan cepat. Setelah berkoordinasi maka kemudian diputuskan untuk turun langsung menjemput korban di rumahnya dan mengamankan ayah tirinya.
Namun pada saat proses penangkapan pelaku sempat melihat kedatangan polisi dan berusaha melarikan namun atas kegesitan personil akhirnya pelaku berhasil membekuknya dan saat bersamaan pelaku sempat berteriak minta tolong kepada orang tuanya “Tolong Au umak” (tolong aku ibu) katanya, namun hal itu tidak di pedulikan petugas karena petugas mendapat dukungan masyarakat sekitar atas penangkapan pelaku.
Dari pengakuan korban bahwa ibu kandungnya sudah melarikan diri sejak 3 bulan yang lalu karena tidak tahan juga sering mendapat kekerasan dari ayah tirinya. Adik korban dibawa oleh ibunya, sementara satu lagi kakaknya tidak tahu kemana sampai saat ini.
Sekretaris Lembaga Burangir Juli H Zega mengapresiasi tindakan cepat dari Polres Psp dan Dinas P3A Kota Psp dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap anak. Demikian juga beberapa warga yang berani mengungkap kasus ini hingga anak akhirnya selamat dari siksaan ayah tirinya.
Ayah tiri yang menjadi pelaku penganiayaan anaknya tersebut terancam mendapat hukuman maksimal sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023) membenarkan kejadian itu.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dari kediamannya,” kata Kasat.
Kasat mengatakan, sementara untuk korban kekerasan saat ini telah ditangani pihak UPPPTD Perlindungan Anak Kota Psp.
“Korban mengalami luka dibagian kening dan hidung. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. Saat ini korban telah diamankan Dinas P3A Kota Psp,” pungkasnya.
Namun, sampai sekarang ungkap AKP Maria pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan serta motif tindak kekerasan terhadap anak tersebut yang sebenarnya.
“Diduga pelaku kesal terhadap istrinya yang kabur dari rumah tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini,” ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. sesuai Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (SMS)
