PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kota Padangsidimpuan (Psp), Hj. Elida Tuti Nasution, SH menyebutkan sudah melakukan upaya pemulihan terhadap bocah 8 tahun yang berinisial KZ yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, AHH (30).

Bahkan, saat ini korban tengah memasuki masa pemulihan pasca terungkapnya tindakan kekerasan yang dialami bocah tersebut.

Kepada media Senin (13/11/2023), Kadis PPPA Kota Psp, Hj Elida Tuti Nasution mengatakan, saat ini korban telah di rawat di rumah singgah.

Di mana, hal ini supaya korban cepat pulih dan dapat menyesuaikan diri pasca insiden yang dialami bocah tersebut.

Tidak hanya pemulihan terhadap psikologi korban, Dinas PPPA Kota Psp juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sekujur tubuh korban dengan melakukan rontgen ke RSUD Psp.

Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui pasti apakah luka di sekujur tubuh korban mengalami luka yang fatal.

“Memang besok kita akan melakukan rontgen terhadap korban,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada BAB VIII Pasal 17 menyebutkan penyelenggaraan pemulihan korban meliputi, Pelayanan Kesehatan, Pendampingan Korban, Konseling, Bimbingan Rohani dan Resosialisasi.

“Sudah kita lakukan visum bersama di rumah sakit dan hasilnya ada di KUPT. Hari ini (Senin, 13/11/2023) kita akan lakukan cek kesehatan korban. Sedangkan korban saat ini sudah kita dititipkan dulu di rumah singgah sampai korban benar-benar pulih. Kemudian anak itu sudah kita serahkan (titipkan) ke yayasan bersama-sama dengan peksos Dinas Sosial. Biar bisa nanti lebih nyaman dan lebih bisa mengenyam pendidikan,” ucapnya.

Terkait trauma healing, dinas tersebut menyebutkan berupaya maksimal serta terkait keamanan si korban sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Psp.

“Kita sudah melakukan pendampingan psikolog. Sudah dua kali. Dan sudah disampaikan dengan pihak yayasan dan berkoordinasi dengan pihak Polres (soal kemananan korban). Kita terus pantau kondisi korban,” tegasnya.

Hentikan Kekerasan Pada Anak  

Sementara Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, Juli H Zega meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak untuk memberikan efek jera.

“Selama ini kasus kekerasan terhadap anak sangat memprihatinkan. Kita ingin agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai apa yang dia lakukan sehingga ada efek jera kepada pelaku. Kemudian memberikan keadilan kepada korban,” katanya di Kantor kembaga Burangir, Senin (13/11/2023) pagi.

Ia memengapresiasi Unit PPA Satreskrim Polres Psp yang bergerak cepat dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan keadilan kepada korban.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Psp. Inilah yang harus kita lakukan untuk memberikan keadilan kepada korban,” ucapnya.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi alarm atau peringatan kepada semua pihak agar bergerak dan bersinergi bersama untuk memberikan yang terbaik dalam hal pencegahan, penanganan dan pelayanan kepada korban.

“Kita harus memberikan yang terbaik dalam pendampingan dan pelayanan kepada korban, termasuk penanganan, pelayanan, dan keadilan kepada korban,” paparnya.

Juli juga mengapresiasi pihak Dinas PPPA Kota Psp karena sudah baik dalam memberikan layanan pengaduan, mediasi, dan pendampingan. Termasuk, sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak.

Dia menambahkan, lembaga Burangir yang concern menangani berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akan bergerak cepat jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami berharap kasus seperti ini tak terulang kembali di Kota Psp. Tidak terlepas, kami juga berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kota Psp termasuk Polres Psp dalam penegakan hukum. Itu langkah awal yang kita lakukan,” ujarnya.

Juli berharap kepada lapisan masyarakat agar para orangtua tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan dalih mendisiplinkan anak.

“Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak, karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak,” kata Juli mengingatkan. (SMS)