PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seolah tak mau jera, walupun sudah pernah menjalani Hukuman beberapa tahun di penjara, seorang residivis Narkoba berinisial MPH (43) kembali diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan (Psp) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp,
Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp berhasil diringkus tanpa ada perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,16 bersama 1 unit HP Merk Nokia Lama warna biru.
Kasat Narkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Shabu.
Berdasarkan informasi itu katanya petugas melakukan penyelidikan, saat di lokasi melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu juga tim opsanal langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan narkotika sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114, 112 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah berada diruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Psp untuk menjalani proses penyelidikan kepada penyidik pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari seseorang di Kelurahan Kantin, namun saat di datangi petugas yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terangnya. (SMS)
