PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepolisian Resot (Polres) Padangsidimpuan (Psp), Polda Sumatera Utara, Jumat (1/12/2023) siang menggelar pemusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir di tahun 2023 ini. Dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain narkotika jenis ganja kering seberat 19,9 Kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan pil Ekstacy 7 butir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk rangkaian upaya penindakan hukum yang dilakukan Polri dengan tujuan adanya transparansi antara Polri dan masyarakat. Terbukti, sebelum pemusnahan yang dilakukan, petugas terlebih dahulu mengecek barang bukti dengan cara mencampurkannya dengan zat kimia yang telah disediakan.
Setelah dinyatakan terbukti merupakan narkotika, petugas pun kemudian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus sebelum akhirnya hasil rebusan tersebut dibuang ke septic tank. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan SH, SIK, MH mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang.
Dimana, dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ini dikendalikan dari Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja seberat 19,9 kilogram berasal dari Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.
“Ini hasil tangkapan kita selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang,” ungkapnya disela-sela pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Polsubsektor Selatan Polres Psp.
Polres Psp terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, Polres Psp terus berkordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Dan untuk melakukan pemberantasan ini kita terus berkordinasi dengan Forkopimda serta terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berani memberantas dan menolak peredaran narkoba di tempat tinggal mereka,” tegasnya.
Pj Walikota apresiasi AKBP Dudung Setyawan dan jajaran
Sementara itu, Pj Walikota Psp, Dr. H. Letnan Dalmunthe, SKM Mkes mengapresiasi pemberantasan narkoba di Kota Psp. Pasalnya, dalam pemberantasan ini Polri terus menjalin kerjasama dengan Forkopimda Kota Psp.
“Kita memberikan apresiasi dengan pemberantasan ini. Bahkan kita akan terus berkerjasama memberantas peredaran narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” ucapnya.
Dandim: Narkoba musuh bersama tidak ada toleransi bagi pelaku
Pada kesempatan itu juga Dandim 0212/TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Psp.
“Kita mengapresiasi kinerja bapak Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan dan jajarannya di tengah multi tugasnya mereka mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas Polri,” ungkapnya.
Terbukti, kata Dandim, Polres Psp telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, salah satunya tindak pidana Narkoba.
Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena saat ini tengah menjadi proxy war yang dapat melumpuhkan kekuatan bangsa.
“Daya rusak dari kejahatan Narkoba ini sangat besar, karena bisa menyasar semua kalangan mulai dari petani, pejabat publik hingga aparat negara,” ujarnya.
Selain itu ancaman bahaya narkoba ini tambah Dandim secara nyata terus berkembang luas serta menyasar semua kalangan dan usia. Jaringan pengedar narkoba dalam setiap waktu terus bertambah mulai dari kota besar sampai dengan pedalaman desa.
Untuk itu, dalam menangani bahaya narkoba ini tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja. Semua pihak mulai dari unsur masyarakat, pemerintah dan multi lembaga Negara harus bersinergi saling mengisi dan bahu membahu memerangi peredaran narkoba.
“Narkoba ini jelas harus kita perangi bersama. Bila ini dibiarkan, kita khawatir adek-adek, rekan-rekan dan keluarga kita akan hancur terjerumus,” tegasnya.
Hadir juga pada kegiatan itu antara lain, Danyon Inf 123/RW Letkol Inf. Emick Chandra Nasution, Waka Polres Kompol Maju Harahap, SH, ketua MUI, H. Drs. Zulpan Efendi Hasibuan, MA, Ketua PN diwakilkan Oleh Hakim Riky Rahman Sigalingging, SH, Kajari diwakilkan aleh Kasi Pidum, Allan Baskara, SH, MH.
Berikutnya Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kota Psp Adi, Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumut diwakili penata Supyani dan penata Husna, yang mewakili Kepala BNN Tapsel, Kasat Resnarkoba, AKP J. Sidabutar, SH, Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi, KBO Sat Intelkam, Ipda A. Edi Sitompul, Camat Psp Selatan, Toyib Simanjuntak pengacara tersangka dan media. (SMS)