PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Satu per satu komplotan maling di kos-kosan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp, Sumatera Utara akhirnya dibekuk personil tim walet Sat Reskrim Polres Psp.

Kali ini, giliran Rahmat Syarif (28) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp yang akan kembali bersua merayakan tahun baru dengan 2 komplotannya di balik jeruji yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun Rabu (6/12/2023) siang menyebutkan, penangkapan tersangka ini tak lepas dari laporan korban Bangkit Pasaribu warga Aek Jangkang, Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dimana, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban yang terjaga dari tidurnya untuk melaksanakan sahur dikejutkan dengan hilangnya 2 ponsel dan 1 laptop miliknya.

Sontak, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Psp ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut. Saat itulah, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang, sedangkan pintu belakang telah dicongkel.

“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Psp,” ungkap Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim walet serta meminta keterangan para saksi, satu per satu komplotan ini pun berhasil dibekuk petugas. Dimana, sebelumnya petugas berhasil menangkap pria berinisial DHS sebelum akhirnya beberapa waktu yang lalu menangkap Salman Mulia Mardana (22) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kalau tersangka SMM ditangkap dengan cara melacak IME ponsel korban. Dan ternyata dia pakai ponsel hasil curian tersebut. Dimana, tersangka SMM mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama 2 temannya DHS dan R,” terang Maria.

Setelah 10 bulan menjadi buronan polisi, tersangka Rahmad akhirnya ketemu kembali dengan teman-temannya setelah ditangkap petugas. Dimana penangkapannya ini setelah petugas mendapat informasi keberadaannya di Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Psp Utara.

“Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti 1 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 unit laptop,” ungkapnya. (SMS)