PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SRH (37), warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

SRH diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, (05/1) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan Sidimpuan-Sibolga Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Sidimpuan-Sibolga Kelurahan Palopat Maria sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial SRH yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya. Dari penangkapan itu 2 rekan pelaku berhasil melarikan diri yang saat itu sedang bersamanya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang terletak di samping kaki SRH.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain, 1 bungkus plastik klip dengan isi 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 gram bersama 1 buah bong (alat hisap sabu), kemudian 3 buah mancis dan 1 buah dompet serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Jasama menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya. (SMS)