PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp sebutkan tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu terhadap video viral salah seorang calon legislatif DPRD Psp yang diduga melakukan kampanye politik di lingkungan SDN yang berada di Kecamatan Psp Selatan.

Alhasil, mereka menyebutkan persoalan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan material sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Firman Al Hadis kepada wartawan, Rabu (10/1/2024) siang.

Dikatakannya, pada Senin (8/1/2024) kemarin, Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sudah menyerahkan hasil investigasi terkait penelusuran terhadap informasi dugaan pelanggaran kampanye.

Dari hasil investigasi tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan menjelaskan sejumlah kegiatan yang mereka lakukan setelah berita viral anak mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution yang tayang di media online.

Dimana, Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melakukan penelusuran dan investasi terkait kegiatan tersebut.

“Bahwa isi berita tersebut di atas mengandung informasi beberapa dugaan pelanggaran Pemilu antara lain, sbb :  (a) Dugaan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. (b) Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “f” UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” beber Firman berdasarkan hasil laporan tersebut.

Alhasil, pihak Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, maka pada tanggal 16 Desember 2023, 20 Desember 2023, dan 21 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melakukan penelusuran untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran pemilu dimaksud.

Namun, setelah melakukan kegiatan tersebut, mereka menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik pada kegiatan tersebut.

“Bahwa setelah rangkaian penelusuran/investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu seperti tersebut di atas dilakukan, maka Panwaslu Kecamatan Psp Selatan berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “f” UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, TIDAK MEMENUHI UNSUR FORMIL DAN MATERIAL untuk diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” urai Firman.

Saat disinggung sekolah dasar negeri mana saja yang telah disambangi Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Firman menyatakan ada 2 sekolah dasar negeri yakni SDN 200206 dan SDN 200214 yang berada di Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang telah disambangi.

Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan mengaku mereka telah bertemu pihak kepala sekolah.

“Ada adinda, Panwaslu Kecamatan Psp Selatan sudah melakukan penelusuran ke  pihak sekolah dalam hal ini adalah kepala sekolah dan itu sudah dituangkan Panwaslu Kecamatan Psp Selatan ke dalam berita acara penelusuran/investigasi dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) mereka,” pungkasnya.

JPKP: Ada Apa Dengan Bawaslu?

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar menilai kinerja Bawaslu Padangsidimpuan lembek dalam menangani persoalan tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan keterangan Bawaslu yang menyebutkan belum menerima laporan hasil penelusuran/investigasi Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan hingga awal tahun 2024.

“Aneh kita melihat penanganan persoalan ini. Itu persoalan diungkap media pada 15 Desember 2023. Namun setelah 23 hari mereka baru memberikan hasil laporannya. Ini kan jadi pertanyaan. Kenapa selama ini menangani persoalan seperti ini. Ada apa dengan Bawaslu?” ucapnya penuh tanya.

Guna memastikan hasil pemeriksaan tersebut nyata, JPKP Kota Padangsidimpuan meminta Bawaslu untuk membeberkan hasil penelusuran tersebut serta bukti-bukti kepada publik. Sebab, masyakarat juga perlu tau tugas dan fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Hasil LHP tersebut harus diungkap kepada publik secara terang beserta bukti-bukti yang mereka lakukan. Karena publik juga harus tau. Apakah ada dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut?” tegasnya.

Sebelumnya, video Caleg Partai Golkar, Sri Fitrah Munawaroh yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution melakukan kampanye politik diduga di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan viral di media sosial.

Video yang berdurasi 5 menit 5 detik tersebut memperlihatkan, Sri Fitrah Munawaroh yang mengenakan jilbab warna hijau dipadu dengan baju berwarna hijau tengah duduk di depan lemari piala sembari memperkenalkan dirinya.

Perempuan berusia 26 tahun ini mengajak orang di ruangan tersebut yang diduga merupakan tenaga pengajar untuk memilihnya dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Tidak hanya mengkampanyekan dirinya semata, Muna juga turut mengkampanyekan calon legislatif tingkat provinsi dan calon legislatif tingkat pusat. (SMS)