PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Hal ini terlihat, saat Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan (Psp), Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH yang didampingi Jaksa Fungsional dan staf Seksi Intelijen Kejari Psp dan stakeholder terkait melakukan penyuluhan hukum di Lingkungan II dan Lingkungan III, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Psp, Sumatera Utara, Selasa (16/1) pagi.

Saat menjumpai masyarakat, Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH beserta rombongan ini langsung mempertanyakan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagai tanda untuk menerima langsung aspirasi masyarakat yang sedang dihadapi.

“Pertama-tama saya perkenalkan diri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Psp dan kedatangan kami kemari untuk menjemput dan menerima langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, baik itu terkait permasalahan hukum, BPJS, Bantuan Pangan, Pertanian, Pendidikan, Administrasi Kependudukan dan juga untuk program pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat miskin/rentan Kota Padangsidimpuan ini,” ungkap Kajari Lambok Marisi Jacobus Sidabutar.

Dalam penjelasannya, kalaupun ada permasalahan yang dialami masyarakat akan kita selesaikan langsung dan akan kita cari solusi secepatnya untuk penyelesaiannya karena kita beserta stakeholder terkait hadir kemari untuk menampung langsung aspirasi dari masyarakat.

Adapun permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat seperti, Permasalahan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Disabilitas, Masyarakat yang tidak mempunyai rumah.

Seperti yang disampaikan Martinus Mendrofa dan Setia Mendrofa masyarakat Gang Dian Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Sihitang yang menyampaikan permasalahannya terkait kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Hal yang sama juga diutarakan Faosokhi Waruwu masyarakat Gang Sinar Ujung Lingkungan III terkait permasalahan yang dihadapinya terkait Kesehatan, Ekonomi dan Pendidikan. Selanjutnya, Sineria Waruwu terkait permasalahan Ekonomi.

Adapun keluhan masyarakat lainnya datang dari masyarakat Situmba I, Lingkungan III, Kelurahan Sihitang yang bernama Misbah Hanum terkait Disabilitas dan Ekonomi, Sadila Walowo masyarakat Gang Sinar Ujung Lingkungan III Kelurahan Sihitang terkait permasalahan Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Syukur Iman Zega warga Gang Sinar Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Sihitang dengan permasalahan tidak mempunyai rumah dan Ekonomi.

Selanjutnya Firmina Waruwu Gang Sinar Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Sihitang terkait permasalahan Ekonomi dan Liasa Halawa masyarakat Gang Sinar Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Sihitang terkait permasalahan Ekonomi, Pendidikan dan tidak memiliki rumah.

Atas permasalahan yang dihadapi masyarakat Kelurahan Sihitang ini terlihat Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH langsung mempersilahkan stakeholder terkait untuk menyampaikan ataupun memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Terlihat, masyarakat Kota Psp khususnya masyarakat Kelurahan Sihitang merasa puas dan bangga atas inisiasi Kajari Psp dengan melakukan penyuluhan hukum secara Door to Door yang dibuktikan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat mendapatkan penyelesaian dan solusi yang selama ini terkendala karena kurangnya komunikasi langsung antara masyarakat dengan pemerintahan.

Hal ini disampaikan Saya Setia Mendrofa warga Gang Dian Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara yang mengatakan, sangat bersyukur dapat bertemu dan bicara langsung dengan pejabat Pemko Psp terlebih kepada Kajari Psp yang peduli kepada warga dengan adanya acara penyuluhan hukum secara Door to Door ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari Psp, Lambok Marisi Jacobus Sidabutar beserta rombongan yang berkenan datang ke kampung kami untuk menerima langsung aspirasi dan permasalahan yang sedang kami hadapi. Selain menambah ilmu terkait hukum, permasalahan yang sedang kami hadapi mendapatkan titik terang dalam penyelesaiannya, seperti permasalahan yang sedang saya hadapi sekarang ini terkait Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi,” ucap Setia Mendrofa kepada wartawan.

Setia Mendrofa menambahkan siapa yang tidak senang, sudah dijumpai langsung pejabat Pemko Psp, permasalahan yang sedang kita hadapi juga mendapatkan solusi dan penyelesaian dengan adanya inisiasi Kajari Psp, Lambok Marisi Jacobus Sidabutar dalam pelaksanaan penyuluhan hukum secara Door to Door, tambah Setia Mendrofa.

Masyarakat Gang Sinar Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Sihitang juga mengapresiasi inisiasi Kajari Psp dalam melaksanakan penyuluhan hukum secara Door to Door ini, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Psp bersama stakeholder lainnya merupakan pekerjaan yang mulia dan menyentuh hati masyarakat.

“Selain menyentuh hati masyarakat, acara penyuluhan hukum secara Door to Door ini merupakan pekerjaan yang mulia, hal ini saya sampaikan karena dengan adanya acara penyuluhan hukum yang di inisiasi Kajari Psp ini jelas-jelas sangat membantu kami, baik itu dari permasalahan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan permasalahan lainnya. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Kajari Psp, Lambok Marisi Jacobus Sidabutar beserta stakeholder lainnya yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke kampung kami ini. Kedatangan bapak-Ibu merupakan suatu kebanggaan kepada kami, apalagi kedatangan bapak-ibu sangat membantu kami dalam penyelesaian permasalahan yang sedang kami hadapi saat ini,” ungkap Pendi Halawa.

Selanjutnya, Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH kepada media ini mengatakan, penyuluhan hukum ini sudah berkali-kali kita lakukan dari Kejari Psp dan kali ini di rubah polanya dengan sistem Door to Door untuk menjemput langsung permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat miskin/rentan.

“Hari ini kita langsung melihat permasalahan yang dialami masyarakat miskin/rentan yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, baik itu masalah hukum, Pendidikan, Kesehatan, Sarana dan prasarana dan permasalahan lainnya,” sebut Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH kepada media ini.

Selanjutnya, atas permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak mampu/miskin ini tentunya mendapatkan penyelesaian dari stakeholder yang ikut dalam kegiatan, seperti permasalahan BPJS, Pendidikan, Permasalahan hukum, Pembangunan sarana dan prasarana dan permasalahan lainnya.

“Kita sudah dengarkan langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat dan langsung kita berikan penyuluhan langsung seperti bagaimana cara mengurus BPJS, Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu baik dari Kepala Desa, Kelurahan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Nah, kalau kita sudah mendapatkan surat keterangan tidak mampu, semua fasilitas pelayanan pemerintah itu akan didapatkan masyarakat,” jelas Kajari Psp, Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH.

Selanjutnya, program penyuluhan hukum ini akan terus dilaksanakan dan akan dipantau langsung pelaksanaanya supaya masyarakat miskin/rentan ini mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah.

Acara penyuluhan hukum secara Door to Door ini ditandai dengan penyerahan sembako berupa beras dan telor kepada masyarakat miskin/rentan. (REN)