NIAS, HARIAN TABAGSEL.com– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Ir. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM atau akrab disapa OPH pada 11 Januari 2024 lalu menghadiri pembagian sertifikat tanah secara simbolis yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Grand Kartika Restaurant, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Selain agenda pembagian sertifikat tanah, kata Bupati Tapanuli Selatan periode 2005-2010 ini mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga melakukan sosialisasi program strategis nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL).

Kehadiran peraih penghargaan Satya Lencana Pembangunan serta Penghargaan Upakarti dari Presiden RI ke-6, Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009 lalu ini adalah selain melakukan reses ke Dapilnya di Sumut II juga karena dirinya saat ini duduk di Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan pertanahan.

Politisi Partai Demokrat yang kembali maju dalam Pileg 2024 ini dengan nomor urut 2 dari Dapil Sumut II memberikan apresiasi kepada BPN dimana dalam kurun waktu 2 tahun terakhir telah menerbitkan 39.000 sertifikat tanah di 4 Kabupaten 1 Kota di Kepulauan Nias.

“Telah kami sepakati bersama bahwa anggaran untuk pensertifikatan tahun 2024 memiliki pagu anggaran 7,2 triliun. Memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mendaftarkan tanah atau aset sehingga mendapatkan sertifikat atas kepemilikan tanah atau aset tersebut. Saya berharap kepada masyarakat Kepulauan Nias agar menyambut baik kegiatan dari BPN ini agar dapat memiliki legalitas dan dilindungi oleh hukum,” jelas OPH.

Itulah diantara sebagian perjuangan yang dilakukan OPH dimana sekembalinya dari reses di Dapil Sumut II sebagai kapasitasnya menjadi perwakilan rakyat dari Sumut II di DPR RI dirinya terus bersuara dalam memperjuangkan persoalan lahan dan mafia tanah yang terjadi dan penggunaan HGU yang tidak sesuai ketentuan.

“Sekembali dari reses, kami menemukan di daerah kami banyak sekali persoalan-persoalan mafia tanah dan HGU yang berlebih-lebih dan ini menjadi topik utama yang dikemukakan masyarakat kepada kami. Di mana banyak sekali masyarakat yang tertindas dan diusir dari lahan-lahan mereka,” jelas Ongku.

Diketahui, Dapil Sumatera Utara II meliputi 16 Kabupaten dan 3 Kota yakni Humbang Hasundutan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba dan Samosir, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga.

Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini permasalahan pertanahan sudah berlangsung bertahun-tahun tahun dan belum ada tindak lanjut yang nyata bagi masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, masalah HGU ini atau mafia tanah ini menjadi perhatian khusus DPR RI untuk ditindaklanjuti. Karena bagi kami masyarakat di daerah itu semakin tersudut dengan penguasaan lahan yang berlebihan, bahkan melebihi HGU yang dimiliki oleh para korporasi tersebut,” pintanya.

Perjuangan OPH ini ternyata disambut baik lembaga DPR R dimana pimpinan DPR RI telah membuat Panitia Kerja (Panja) di Komisi II yakni tentang Sub Panja Mafia Pertanahan.

Ia pun menyatakan atas dasar itulah, Ongku terus terpacu untuk menyelesaikan masalah tanah yang sampai saat ini bukan berkurang, malah bertambah.

“Kita juga sudah membentuk panja agar bisa meminimalisir kasus tanah yang ada,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga merasa miris, dari seluruh tanah di Indonesia cuma 2 persen yang dimiliki warga jikalau dibuat persentasenya 100 persen.

“Lebihnya itu, dimiliki sama perusahaan raksasa,” ujarnya.

OPH menyatakan dari semua masalah tanah yang ada di Indonesia, Sumut juga termasuk daerah yang rawan terhadap konflik tanah.

Ditambahkan OPH mafia tanah pasti melibatkan banyak unsur (multi stakeholder), tidak mungkin hanya sendiri atau dua pihak saja.

“Itu pasti melibatkan banyak orang, tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum tetapi dari institusi, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan, karena mereka ada di dalam, otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia,” ujarnya.

Ongku mengatakan jika tidak ada mafia, maka persoalan tanah sengketa akan sangat mudah diselesaikan, tidak mungkin masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik bisa dibatalkan begitu saja oleh perusahaan yang bersengketa.

“Sertifikat hak milik itu dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini adalah Menteri Pertanahan pada saat itu, kalau korporasi tersebut punya IUPHHK-HTI harusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi sekarang BPN sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan itu sudah disebut lahan HTI, hal tersebut yang harus dicek yang mana yang lebih dulu terbit,” ujar Ongku.

Menurutnya jika surat sudah dikeluarkan oleh institusi negara kemudian dibatalkan oleh institusi negara lainnya, maka terjadi ‘mafia’ disini, sehingga bisa memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK. Sehingga ia mempertanyakan siapa pihak yang ada di belakangnya sehingga dia bisa menang terus padahal lawannya sudah punya sertifikat.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Mahyu Danil dalam laporannya mengatakan jika BPN Kabupaten Nias hingga saat ini terus melakukan penyelesaian Penerbitan Sertifikat Tanah dalam Program PTSL bagi masyarakat, yang meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias.

“Hari ini juga akan dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat secara simbolis. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengajukan pendaftaran dan permohonan sertifikat tanah akhir bulan Maret tahun 2024 karena tersedia kuota 5000 sertifikat untuk awal tahun 2024,” ungkapnya.

Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Ir. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM pada 11 Januari 2024 lalu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan sosialisasi program strategis nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap di Grand Kartika Restaurant, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. (Ist)

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepulauan Nias memiliki hubungan dan kolaborasi yang baik dengan BPN Kabupaten Nias.

Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tanah selama ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan sangat membantu dalam pencapaian target pensertifikatan tanah.

“Saya berharap supaya tanah masyarakat dan aset pemerintah dapat segera disertifikatkan mengingat tanah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi legalitasnya. Termasuk sertifikat lembaga-lembaga keagamaan atau tempat-tempat ibadah serta organisasi-organisasi keagamaan agar dapat diprioritaskan sertifikatnya,” tandasnya. (***)