PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas melaksanakan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing se Palas.
Existing dimaksud peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024.
Peserta yang mengikuti Existing sebanyak 51 orang yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang lama.
Tahapan untuk Existing bagi Panwaslu Kecamatan mulai penerima dari verifikasi berkas adminstrasi sejak 23 -27 April 2024. Selanjutnya pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing mulai 26-27 April 2024.
Bawaslu Kabupaten Palas, seterus melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhui syarat mulai 28-30 April 2024. Setelah itu, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhui syarat dimulai 1-2 Mei 2024.
“Harapannya, peserta yang mengikuti Existing harus memenuhui ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan sehingga memenuhi syarat sesuai ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution melalui Koordinator Sekretariat, Erwin Saleh Siregar, Rabu (25/4). (tan)