PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA), anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara mengalami kerusakan akibat dimasuki tanpa izin oleh PT Sumatera Sylva Lestari (SSL).
SSL masuk secara paksa pertama kali, Kamis (9/5) lalu dan diduga merusak sekitar 23 Hektar dan menumbang lebih dari 2.600 pokok sawit dengan menggunakan alat berat di sebagian area perkebunan kelapa sawit yang dikelola ANJA.
Pj Bupati Padang Lawas, Edy Junaedi Harahap, Senin (13/5) memfasilitasi pertemuan mediasi pertama kedua belah pihak, yang turut dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara.
Mediasi kedua dilakukan secara langsung di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (17/5) yang dihadiri oleh kedua belah pihak, Pj. Bupati Padang Lawas, beserta perwakilan dari Pemerintah Daerah Padang Lawas dan diikuti secara daring oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Padang Lawas.
Dalam pertemuan mediasi kedua pemerintah meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan menghindari konflik fisik, hingga ada keputusan lebih lanjut tentang isu lahan tersebut.
Kesepakatan mediasi tersebut dilanggar oleh SSL dengan kembali memasuki areal perkebunan kelapa sawit ANJA secara paksa pada hari Minggu, (19/5). SSL merusak sekitar 43 Ha dan menumbangkan lebih dari 5.800 pokok sawit dengan menggunakan alat berat, yang mengakibatkan bentrok antara pihak ANJA dan SSL.
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh SSL yang memasuki areal kami tanpa izin, sehingga mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit yang kami kelola mengalami kerusakan dan mengakibatkan bentrokan. Pada saat kejadian pertama, kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. Selain itu, kami pun terus melakukan komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan pihak terkait agar situasi tetap terkendali,” jelas Government Relations & External Affairs Manager, ANJ Nurwachid A Jaenudin, Senin (20/5).
Pihaknya terus berkonsultasi dan melibatkan pemerintah dalam proses penyelesaian permasalahan ini, dan berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (TAN/ONG)