TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Junius Nduru, SH dan Rifki Septian, SH, selaku Kuasa Hukum dalam terlapor dalam kasus penganiayaan, menduga ada permainan oleh Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) kesannya dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, Marolop Ritonga.

“Kami menduga, pihak Kejari Tapsel, seakan memaksakan penetapan status tersangka terhadap klien kami dalam laporan kasus penganiayaan,” ujar Junius, Kamis (27/06/2024) pagi.

Sebelumnya, Selasa (25/6/2024) lalu, Junius dan rekannya, Rifki, dampingi kliennya, Marolop, untuk memenuhi panggilan Penyidik Polres Tapsel dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka.

Junius memaparkan, persoalan ini bermula pada Mei 2023 lalu. Saat itu, kliennya membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang Toru atas dugaan penganiayan oleh seorang pria inisial, AR.

“Selang 5 hari, setelah klien kami membuat aduan ke Polsek Batang Toru, terlapor atas nama AR tersebut kembali membuat laporan ke Polres Tapsel,” jelas Junius.

Di mana, lanjutnya, AR melaporkan kliennya dengan aduan telah terjadi penganiayan secara bersama-sama dengan melaporkan 6 orang. Artinya, status berkas perkara dalam kasus ini split atau saling lapor.

Namun, sebut Junius, dalam proses lidik hingga sidik, berkas kliennya lebih dulu maju ke tahap berikutnya dengan bukti-bukti yang cukup. Bahkan, telah berlangsung proses hukum terhadap berkas laporan kliennya.

“Dan, Pengadilan Padangsidimpuan telah memutus dan memvonis terdakwa beberapa bulan hingga terdakwa telah menjalani hukuman tersebut,” sebutnya.

Kata Junius, terkait laporan AR kepada kliennya beserta 5 orang lainnya, pada proses lidik hingga sidik para terlapor kooperatif. Dalam prosesnya, para terlapor membantah semua dugaan penganiayaan secara bersama-sama sesuai laporan AR.

“Dan pada 11 Desember 2023 lalu, dari hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan seorang tersangka inisial JR atas laporan AR,” urai Junius.

Selanjutnya, Penyidik mengirim berkas perkara penetapan tersangka tersebut Kejari Tapsel. Namun, Jaksa Kejari Tapsel yang menangani kasus ini mengembalikan berkas perkara ke Penyidik (P19).

Ungkap Junius, poinnya adalah, Jaksa harus menetapkan 2 dari 6 orang terlapor lainya sebagai tersangka, termasuk kliennya Marolop dan seorang lainnya, VP. Menurut Junius, hal ini sangat aneh.

“Di sini, Jaksa kesannya memaksakan menetapkan tersangka 2 orang lagi. pada hakikatnya, yang berhak untuk melakukan lidik dan sidik sampai menetapkan tersangka adalah pihak Kepolisian, bukan Jaksa,” terang Junius.

“Artinya, Jaksa seolah-olah membantah hasil penetapan seorang tersangka, yakni JR atas laporan AR, oleh Penyidik Polres Tapsel. Hal ini tertuang dalam surat Kejari Tapsel No.B-523/L.2.35/Eoh.1/05/2024, pada tanggal 20 Mei 2024 dengan petunjuk Penyidik harus menetapkan 2 orang tersangka lagi, Marolop Ritonga dan VP,” tambahnya.

Atas dasar hal tersebut, selaku Kuasa Hukum, pihaknya menduga bahwa Jaksa ada “main” terhadap perkara ini. Junius mempertanyakan, jika dalam laporan AR orang buktinya cukup, mengapa Jaksa memberi petunjuk harus menetapkan 2 tersangka lagi.

“Sedangkan 3 orang terlapor lainnya bagaimana? Toh pelapor melaporkan 6 orang,” ungkap Junius heran.

Junius menegaskan lagi, jika memang benar kliennya lakukan penganiayan secara bersama-sama, selama proses penyidikan di Polres Tapsel, pihaknya sudah menghadirkan para saksi. Yang mana, para saksi menyatakan kejadian dugaan penyaniayaan bersama-sama itu tidak pernah ada, namun diada-adakan.

“Bahkan para warga Padang Lancat Sisoma yang khusus hadir pada saat kejadian tersebut mengatakan, tidak pernah ada penganiayaan terhadap AR. Justru yang benar, AR lah yang melakukan penganiayaan terhadap MR. Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Tapanuli Selatan saat ini,” tutup Junius. (SMS)