TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Bawaslu Tapanuli Selatan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan dan konsilidasi data rekapitulasi DPHP hasil pengawasan 248 Panwas Desa/Kelurahan yang di tabulasi oleh Panwascam Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam rakor juga di minta kepada jajaran Panwascam memberikan laporan hasil pengawasan terkait sub tahapan pencocokan dan penelitian data pilih terkait laporan tahap I, II dan III yang seharusnya telah di lampirkan pada tanggal 27 Juli 2024.
Selain itu Panwascam juga memiliki kewajiban selaku pengawas tingkat kecamatan mampu mengkoordinir kerja pengawasan uji petik yang dilaksanakan mulai tanggal 25 s/d 27 Juli 2024 sebagai akhir dari pengawasan Coklit data pemilih.
Uji petik yag dilakukan oleh jajaran Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk melihat kepatuhan petugas Pantarlih terhadap prosedur dan aturan yang terkait dengan memetik data coklit per desa sebanyak 30 KK yang dilakukan setiap PKD.
Diharapan kepada Panwascam juga menyampaikan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual kedua untuk dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan yang di mulai tgl 31 Juli sampai 10 Agustus 2014. Dimana ada 11 kecamatan se Kabupaten Tapanuli Selatan yang menerima data dukungan yang telah lulus verifikasi administrasi kedua.
Untuk memaksimalkan laporan hasil pengawasan data daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP), Bawaslu Tapanuli Selatan melalui Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menggelar rakor penguatan dan konsolidasi data Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan, laporan hasil pengawasan Uji Petik terhadap data coklit pemilih serta pengawasan sub tahapan Verifikasi Faktual Kedua secara daring (meeting zoom), Selasa (6/8/2024).
Rakor dipimpin oleh Koordinator Divisi HP2H Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med beserta staf Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam arahannya, Vernando Maruli Aruan menekan bahwa sangat penting mengakurasi dan mengkonsilidasikan data hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa untuk mencermati data tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai surat edaran Bawaslu nomor 80 tahun 2024 tentang penanganan dugaan pelanggaran dalam pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Diharapakan jajaran Panwascam melaporkan hasil pengawasan Rekapitulasi DPHP secepatnya dalam format laporan pengawasan cepat setelah rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kecamatan dilaksanakan.
Dari hasil rakor penguatan dan konsilidasi data telah di tabulasi data laporan pengawasan yg terlampir dalam form model A. Laporan hasil pengawasan uji petik dan laporan hasil progress pengawasan verifikasi faktual kedua juga dilaporkan.
Adapun Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran yang diperoleh dari rapat koordinasi berupa data DPHP di Kabupaten Tapanuli Selatan dari laporan hasil pengawasan jajaran 12 Panwas Kecamatan, DPHP yang memenuhi syarat sebanyak 76.238 orang terdiri dari laki-laki 37.202 orang dan perempuan 37.851 orang, DPHP yang tidak memenuhi syarat 960 orang.
Data Uji Petik sebanyak 7.119 KK yg dilaksanakan oleh PKD, terkait Data pengawasan Verifikasi Faktual Kedua telah terverifikasi sebanyak 3.772 dan masih ada beberapa kecamatan yang belum selesai melaksanakan verifikasi faktua kedua.
Data ini diperolah dari 12 kecamatan ada 3 kecamatan yang tidak dapat bergabung rapat melalui zoom meeting dikarena gangguan jaringan dikarena kecamatan tersebut sangat terisolir.
Selama rapat ada Panwascam sedang melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan seperti Kecamatan Angkola Timur dan Batang Toru. Pada saat uji petik tidak ada ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Vernando Maruli Aruan meminta agar Panwascam jangan menunda dalam menyampaikan laporan karena akan berakibat fatal untuk pelaporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat keterlambatan pelaporan coklit data pemilih yang seyogjanya selesai pada tanggal 27 Juli 2023 sehingga dapat berdampak pada ketidakmampuan jajaran Bawaslu Tapanul Selatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan kewajiban sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Tapanuli Selatan akan menurun.
“Saya mengingatkan agar jajaran Panwascam bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan dua pimpinan komisioner dalam praktik penerapan kepemimpinan kolektif kolegial sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang pola hubungan jajaran badan pengawas Pemilihan Umum. Saya menyakini bahwa jajaran pengawas kecamatan dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan semua pihak agar memudahkan kerja-kerja pengawasan di setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2024,” harapnya. (PAP)