TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Dalam rangka memaksimalkan pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapsel hadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel untuk ikut menyaksikan rapat pleno terbuka tentang penetapan rekapilasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Sopo Namora, Sipirok, Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tapsel dan dihadiri semua komisioner KPU tersebut diawali dengan laporan panitia yang diteruskan dengan sambutan dari Ketua KPU Tapsel, Julhaji Siregar.

Dalam sambutannya, Julhaiji mengatakan, setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih selama satu bulan penuh, KPU Tapsel sudah menetapkan DPS di Kabupaten Tapsel berjumlah 218.263 orang yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang.

Sesuai dengan berita acara nomor: 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapnuli Selatan pada Pemilhan Guberniur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat ketika dimintai tanggapannya terkait hasil pleno terbuka KPU tersebut mengatakan agar KPU Tapsel memastikan pemilih yang meninggal dunia dikeluarkan dari DPS nanti pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Memastikan yang pindah baik itu yang masuk atau keluar yang sudah terverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memastikan tidak ada pemilh ganda pada DPSHP serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar pada daftar pemilih.

“Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu masih ditemukan data mneninggal di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPHP, 37 orang pindah domisili yang berpotensi pada daftar pemilih ganda dan dari Kecamatan Muara Batangtoru ada 163 orang yang meninggal dunia belum dikeluakan dari DPHP agar dilakukan cek in ricek,” katanya.

Persoalan data pemilih ini kata Taufik sangat urgent demi tercapainya pemilihan yang jujur di Tapsel

Sementara SK KPU RI 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan tahun 2024 tertuang terkait data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan apabila ada bukti outentik berupa surat keterangan dari kepala desa.

Selanjutnya, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengatakan data pemilih yang sudah meninggal dunia dibersihkan dari DPS dengan meminta kepada KPU untuk berkirim surat pada pihak terkait.

“Mengenai masih ditemukannya data yang sudah meninggal di DPS kami mengimbau kepada KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil dan Camat sehingga ada upaya untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU No. 799 Tahun 2024 . Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang sudah ditetapkan KPU,” timpal Vernando. (PAP)