TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Hari pertama dari tiga hari jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tapsel, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok jumlah pendaftar bakal pasangan calon masih nihil.

Hal tersebut terungkap dari keterangan ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med melalui koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med di ruang kerjanya, Kelurahan Hutasuhut, Sipirok (28/8/2024). Sedangkan untuk hari kedua 28 Agustus 2024 di jadwalkan akan ada satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yaitu Bakal pasangan calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.

“Bawaslu Tapanuli Selatan akan berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan,” ujar Aruan.

Selain itu, Vernando selaku Kordiv HP2H sudah mengimbau melalui surat no. 153/PM.00.02/KSU-22/8/2024 sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Selatan dimana isi Imbauan agar seluruh partai politik dan bakal pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftarkan diri di kantor KPU Tapanuli Selatan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 agar tidak mengunakan fasilitas Negara serta mengerahkan atau melibatkan aparatur Sipil Negara dan kepala desa/Lurah pada acara Deklarasi bakal calon yang di usung Parpol atau Gabungan Parpol serta deklarasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat untuk bakal calon perseorangan, mengajak dan mengerahkan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam konvoi dalam barisan yang akan mengantar berkas administrasi.

Menurutnya, imbauan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama berlangsung.

“Bawaslu Tapsel juga mengingatkan agar selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, seluruh partai politik pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senatiasa menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu harus memperhatikan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman teknis pendaftaran,penelitian persyaratan administrasi calon dan penentapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, kita juga sudah memberikan Ibauan kepada partai politik pengusung bakal Paslon dan Bakal Paslon perorangan pada saat mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan tidak membawa massa pendukung atau simpatisan yang melebihi yang ditetapkan KPU Tapsel guna menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif. Saya percaya kemampuan para pemimpin partai politik dan tokoh masyarakat dapat menghadirkan sosok tokoh daerah yang kredibel dan mumpungi yang diusung baik melalui jalur partai politik dan persorangan sehingga masyarakat menikmati proses pemilihan kepala daerah kabupaten Tapanuli Selatan secara demokratis, berkeadilan dengan mengunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya,” terang Vernando.

Vernando juga menambahkan, bahwa tahapan pencalonan merupakan puncak opini yang terbangun dari akar rumput yang di tangkap oleh elite partai politik dan tokoh masyarakat daerah untuk menjaring dan mengusulkan nama tokoh yang beredar di masyarakat untuk selanjutnya di daftarkan oleh partai politik atau jalur perseorangan.

Hal yang harus di perhatikan dipatuhi oleh pengusung bakal pasangan calon terkait berkas administrasi pencalonan, proses pemeriksaan kesehatan dan penetapan harus sesuai dengan jadwal yang telah di atur dalam dokumen syarat pencalonan pasal 20 ayat 2 huruf (a) sampai huruf (g) huruf 4 sampai 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 11 huruf (b) peraturan KPU nomor 10 tahun 2024.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuuntak, SH, M Hum ketika dijumpai di kantor KPU Tapsel saat melakukan pengawasan pencalonan berharap pasca tahapan pendaftaran bapaslon tidak meninggalkan residu proses sengketa pemilihan yang dilaporkan oleh pihak bakal pasangan calon ke Bawaslu Tapsel serta tidak adanya temuan Bawaslu Tapsel dari hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan selama proses pelaksanaan pendaftaran kepala daerah berlangsung.

“Kami dari Bawaslu Tapanuli Selatan mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan pencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dan jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepada jajaran pengawas Bawaslu Tapanui Selatan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentak tahun 2024,” tambahnya. (PAP)