TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Jihad melawan narkoba terus ditabuh jajaran Polda Sumatera Utara, terbukti Team Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial UHL (44) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di lokasi penangkapan.

UHL diciduk tim Samapta Polres Tapsel saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu warung milik warga di Desa Sihuik-kuik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin, (11/11/2024 ) Pagi.

Aksi penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari Tim Patroli yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Tapanuli Selatan, AKP Tona Simanjuntak, SH.

Tim yang sedang melakukan patroli rutin intensif menjelang Pilkada 2024, menerima informasi dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan disalah satu lokasi yang berada di desa Sihuik kuik, yang menjadi pusat kekhawatiran warga.

“Masyarakat melaporkan adanya informasi tentang seorang Pria yang membawa sabu dari Simarpinggan untuk dijual ke Desa Sihuik kuik,” ungkap Kasat Samapta, AKP Tona Simanjuntak, SH, kepada Wartawan, Kamis, (14/11/2024).

Mendapat informasi tersebut lanjut AKP Tona Simanjuntak, SH, tim patroli langsung merespons dengan strategi yang matang.

Dalam sekejap, mereka tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran. Ketika mendekati lokasi, petugas mendapati 1 orang pemuda sedang nongkrong didepan earung dengan gerak-gerik mencurigakan.

Merasa terpojok, pemuda itu berusaha melarikan diri dengan gerak cepat personel berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan di lanjutkan melakukan pemeriksaan badan.

Kasat menjelaskan, dari penggeledahan yang di lakukan di temukan sejumlah barang bukti dari samping kantong celana kanan pelaku disita berupa narkotika jenis sabu bersama satu bungkus rokok lukman yang berisi 2 klip plastik kecil dimana 1 diantaranya diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik kosong, 1 buah kaca pirek, berikut 1 buah jarum.

Tidak sampai di situ, terang AKP Tona Simanjuntak, pihaknya juga melakukan penyisiran di lokasi dan lagi-/agi pihaknya kembali menemukan barang bukti lainnya satu klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dibelakang salah satu warung milik warga.

Tidak itu saja sambung Kasat Samapta personel juga kembali menemukan 1 unit HP berwarna silver dikantong depan sebelah kiri berkut 1 lembar uang kertas Rp.100.000, dari kantong celana samping kiri pelaku kemudian dari penangkapan Itu pihaknya juga mengamankan 1 unit speda motor honda beat hitam dengan nomor Polisi BB 3281 HU yang di duga di pergunakan pelaku sebagai alat transportasi untuk menjemput narkoba.

“Saat di interogasi personel, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya didapatkan dari seorang pria di dengan cara di beli dari daerah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas AKP Tona Simanjuntak.

Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan transaksi narkoba, tetapi juga memberikan angin segar bagi warga Desa Sihuik kuik, Kecamatan Angkola Selatan yang telah lama merasa cemas dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.

UHL Saat ini, sudah diamankan di Polres Tapanuli Selatan dan ditangani Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini.

Karena Polres Tapsel dibawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi berkomitmen untuk terus berjihad melawan narkoba dan terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang pesta demokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan. (SMS)