TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama stake holder dan pemangku kepentingan bahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Aparatur ASN di Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (21/1/2025) di aula Hotel Tor Sibohi, Sipirok.

Rakor ini dibuka Bupati Tapsel diwakili Kakan Kesbangpol Tapsel, Hamdy S Pulungan dan dihadiri Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, S.E, MM, C.Med dan Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, St, C.Med.

Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong penguatan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada mendatang juga dihadiri peserta rakor dari UIN Syahada Padangsidimpuan, Kodim 0212 TS, Polres Tapsel, Satpol PP Tapsel, MUI Tapsel, FKUB Tapsell, HMI, PMII, IMM, GMNI, GAMKI, NU, GP Ansor dan Panwascam se-Tapsel.

Bupati Tapsel diwakili Kakan Kesbang, Hamdi S Pulungan dalam sambutannya mengatakan netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dan mutlak sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang ASN maupun dalam peraturan dan ketentuan lainnya agar pelaksanaan pemilu berjalan secara demokratis.

Hamdi mengungkapkan bahwa di setiap tahapan atau proses Pemilu maupun Pilkada, netralitas ASN selalu jadi salah satu perhatian.

“Di setiap tahapan sudah jadi perhatian dan bagaimanapun ASN tidak bisa terlepas dari proses pelaksanaan pemilu dan Pilkada termasuk berperan penting dalam mensukseskan nya,” tuturnya.

Untuk itu, Hamdi berharap rakor dan evaluasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada di Tapsel, dapat menghasilkan rekomendasi dalam memberi penguatan untuk menjaga netralitas ASN.

“Harapan kami rakor kita bisa menghasilkan rekomendasi,” harapnya.

Sementara itu Dosen Universitas Sumatera Utara, Arief Marizki Purba, M.Si sebagai pemateri pertama dengan moderator Vernando Maruli Aruan, mengatakan berdasarkan data dari Komisi ASN, dalam Pilkada serentak tahun 2024 tercatat sebanyak 417 laporan dugaan pelanggaran ASN dan 197 ASN terbukti melanggar.

Jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2020, ujar Arief, jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut menurun.

Dimana pada Pilkada Tahun 2020 tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar netralitas dan 1.597 ASN (78,5%) terbukti melanggar netralitas ASN.

Menurunnya jumlah ASN yang dilaporkan karena diduga tidak netral dalam Pilkada serentak 2024, lanjut arief bukan berarti jumlah ASN yang terlibat politik Pilkada menurun.

“Meskipun jumlah laporan menurun, KASN meyakini angka pelanggaran sebenarnya lebih tinggi namun tidak terpantau oleh lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN,” tuturnya.

Menurutnya, bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti keterlibatan kampanye, penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan kepada paslon tertentu dengan berbagai cara, termasuk mempengaruhi masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu paslon dan ikut berkampanye di media sosial.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Indonesia, Kristian Redison SM Simarmata sebagai pembicara kedua dalam Rakor ini.

Menurutnya, netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu, baik Pemilu Presiden, legislatif dan Pilkada.

“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada,” katanya.

Walupun berbagai aturan secara jelas melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, ungkapnya tetap saja pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada terjadi.

Masih maraknya fenomena pelanggaran ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, lanjut Redison disebabkan oleh mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi, kepentingan politik partisan ASN, digunakannya Pemilu/Pemilihan sebagai tukar guling promosi jabatan, intimidasi dan tekanan orang kuat, penegakan hukum yang masih birokratis dan politisasi birokrasi yang dilakukan peserta Pemilu atau Pilkada.

Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med mengatakan, Bawaslu Tapsel sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024 telah bekerja sesuai aturan dan setiap dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Menjawab pertanyaan peserta rakor terkait dengan netralitas Camat Sayur Matinggi bersama Lurah dan sejumlah Kades, Taufik menegaskan bahwa telah ditindaklanjuti.

“Telah disampaikan ke Polisi untuk ditindaklanjuti tindak pidananya,” ungkapnya.

Penanganan perkara pelanggaran Pemilu, ucap Taufik berbeda dengan pidana umum. Dimana penanganan pelanggaran Pemilu dibatasi waktu. (PAP)