PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Persoalan tuntutan hak kelompok masyarakat Pulo Sarudung atas lahan plasma seluas 204 hektar terhadap PT Alam Agro Abadi (PT A3) belum menemui titik terang. Hingga Sabtu (8/2) kedua belah pihak bermediasi mencari solusi, yang difasilitasi pemerintah kecamatan Lubuk Barumun dan Polres Padang Lawas, di Kantor Camat Lubuk Barumun.
Mediasi Masyarakat Pulo Sarudung dengan pihak perusahaan perkebunan ini belum juga menemui titik penyelesaian. Manager, Surono, yang mewakili perusahaan tidak bisa mengambil keputusan. Hingga akhirnya mediasi ditunda, dan perusahaan meminta ditangguhkan hingga Tanggal 18 Februari, minggu depan. Disitu nanti pimpinan perusahaan dikatakan akan hadir.
“Pimpinan dari Medan akan berhadir. Jika nanti pada 18 Februari ini tidak ada (penyelesaian, red), kembali ke masyarakat, apa mau naik melakukan aksi atau bagaimana. Yang jelas Saya sudah berusaha untuk menghubungi pimpinan di Medan. Namun mudah-mudahan ada solusinya,” terang Manager PT A3, Surono.
Dalam persoalan ini, pihak kepolisian dan pemerintah juga satu bahasa. Berharap ada win win solution antara kedua belah pihak.
“Tentu kita berharap adanya penyelesaian di persoalan ini,” kata Camat Lubuk Barumun, RH Adday Robi Harahap SH.
Sebelumnya, Hendir Candra, mewakili masyarakat pulo sarudung menyampaikan tuntutan masyarakat ini murni hanya memperjuangkan hak. Meski sudah berpindah kepemilikan pengelolaan lahan dari KUD Serba Guna kepada PT A3, namun hak masyarakat yang dituangkan dalam notaris, tak kunjung diberikan.
“Kalau tidak perusahaan memberi lahan 204 hektar sebagai hak plasma, ya sudah kembalikan lahan 1.500 hektar. Sebenarnya persoalan ini simpel. Cukup berikan hak kami itu,” tegas Candra. (tan)