PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– AHL hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat dirinya di ketahui sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja.

Pria berusia 59 tahun ini ditangkap saat berada di KelurahanBatunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sabtu, (22/2/2025) siang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 kertas nasi berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 16,72 gram berikut 1 buah toples kecil berisikan Narkotika golongan jenis ganja seberat 32,93 gram.

Tak sampai disitu saat di lakukan penggeledahan polisi juga mengamankan 1 unit HP OPPO warna hitam yang di gunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk jual beli daun ganja kemudian 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam dengan nopol BB 2453 FT.

“1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang hasil penjualan daun ganja sebanyak uang Rp.108.000,” kata Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, SH kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Kasatres Narkoba menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lokasi di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sering terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15 .00 WIB di lokasi tim mencurigai satu orang ternyata lanjut AKP Gunawan Efendi, kehadiran personel di ketahui yang bersangkutan dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun dengan sigap pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja.

Kemudian terkait dengan asal barang haram tersebut, Kasat memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan.

‘’Dari mana asal barangnya dan sudah berapa lama dia menjual itu masih kita kembangkan,’’ tegasnya.

Pria yang tercatat warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang berprofesi sebagai supir mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Siais Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kini AHL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan dan menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Gunawan Efendi. (SMS)