TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Demi memberikan kenyamanan nantinya bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 ini, Polsek Batangtoru melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat).

Razia ini sekaligus dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhon 1446 H di wilayah hukum Polsek Batangtoru dengan sasaran tempat Hiburan, Prostitusi, Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Narkoba.

Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH mengatakan razia pekat yang dilaksanakan, Rabu (26/2/2025) ini dimulai sejak pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB.

Adapun beberapa titik operasi razia pekat ini antara lain, Toko Nathan di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.

Kemudian Toko Pulungan di Desa Wek IV Batangtoru, Kecamatan Batangtoru dan Cafe Syarif di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru.

Sebelum melaksanakan razia pekat, Pukul 21.00 WIB Personil Polsek Batangtoru melaksanakan Apel Malam Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Hary Agus Pohan, SH dengan memberikan app dan arahan sebelum melaksanakan tugas. Kemudian bergerak dari Mapolsek Batangtoru Untuk melaksanakan Patroli ke lokasi tujuan.

Di toko Nathan yang berada di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Personil Polsek Batangtoru mengamankan miras sebanyak 1 krat Bir Bintang Pilsener.

Hal ini dilakukan setelah Personil Polsek Batangtoru melakukan pengecekan terhadap toko milik Br. Sihombing tersebut melakukan penjualan miras dibuktikan dengan adanya bir bintang pilsener di rak penjualan toko tersebut.

Pada pukul 21.30 WIB Personil Polsek Batangtoru kemudian melanjutkan operasi ke Toko Pulungan yang berada di Desa Wek IV Batangtoru, Kecamatan Batangtoru.

Disini personil Polsek Batangtoru kembali melakukan pengecekan dan sama dengan toko Nathan, disini juga ditemukan miras jenis Bir Bintang Pilsener.

Personil Polsek Batangtoru selanjutnya mengamankan miras sebanyak 1 krat Bir Bintang Pilsener dari toko Pulungan milik B. Pulungan.

Ketika waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB, Personil Polsek Batang Toru kemudian bergerak menuju Cafe Syarif terletak di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru.

Dari Cafe milik Syarif Harahap ini personil Polsek Batangtoru kembali mengamankan miras sebanyak 1 krat Bir Bintang Pilsener.

Selain itu personil juga melakukan pemeriksaan di sekitar Cafe untuk melihat apakah ada peredaran narkoba. Namun yang ditemukan hanya miras tersebut.

Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH usai razia menegaskan bahwa razia dilaksanakan untuk menciptakan kekondusifan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhon 1446 H.

Serta mencegah tidak terlibatnya masyarakat dalam penyalahgunaan Narkoba, dan minum-minuman keras di wilayah hukum Polsek Batangtoru pada saat Bulan Suci Ramadhan.

“Dan juga mencegah keterlibatan masyarakat terhadap tindakan Prostitusi di wilayah hukum Polsek Batangtoru,” ucapnya.

Dan yang terpenting adalah mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas/kriminalitas selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Batangtoru.

Dalam razia ini sejumlah personil diturunkan diantaranya, Aiptu Salman Pulungan (Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru), Aipda Julianto (Banit Reskrim Polsek Batangtoru).

Kemudian Aipda Alex P. Panjaitan, SH (Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru), Aipda M. Hakim Harahap! Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru) dan Brigpol Wendi Pramono, SH (Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru). (PAP)