TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Unit Reskrim Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap Donni Pasaribu alias Gondrong (40) setelah dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor milik Nengsih Fitri Soloya Simbolon dari rumahnya, Minggu (2/3/2025) sekira pukul 11.45 WIB di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penangkapan ini kata Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 11 / III / 2025 / SPKT / POLSEK BATANG TORU / POLRES TAPANULI SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Maret 2025.
Dikatakannya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor ini terjadi hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB yang dilaporkan oleh korban atas nama Nengsih Fitri Soloya Simbolon.
Sementara tersangka atas kasus pencurian ini adalah Donni Pasaribu alias Gondrong (40) yang berprofesi sebagai petani dan tercatat sebagai warga Dusun Aek Nabirong, Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun kronologi kejadian pencurian sepeda motor ini katanya, adalah pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 3532 JL, milik Nengsih Fitri Soloya Simbolon.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara masuk ke halaman rumah korban dan pelaku melihat sepeda motor milik korban sedang terparkir di teras rumah milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor tertinggal di kontak sepeda motor milik korban.
Mengetahui kesempatan tersebut pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut dari teras rumah milik korban.
Sementara pada saat itu korban sempat melihat perbuatan pelaku tersebut dan langsung mengejar pelaku namun pelaku tidak berhasil ditemukan dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangtoru.
Atas dasar itulah kemudian Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarigan, SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama sejumlah personil diantaranya Aiptu Ahmad ZUBIR Ritonga, Aiptu Pasomal Siregar, Aipda Nanang, SH, Aipda Alex P Panjaitan, SH, Bripka Muhammad Saleh Siregar dan Brigpol Wendi Pramono, SH untuk langsung melakukan penyelidikan,.
Setelah mengumpulkan informasi, diduga pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah di kampung halaman isteri pelaku.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, personil Polsek Batang Toru langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Unte Mukkur 2, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah namun pelaku tidak berhasil di temukan.
Dan pada saat melakukan penyelidikan personil Polsek Batangtoru mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan sepeda motor tersebut di Kecamatan Kolang dan pelaku kembali lagi ke Kecamatan Muara Batangtoru.
Selanjutnya lada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, personil Polsek Batang Toru berhasil mengamankan Donni Pasaribu alias Gondrong, pelaku pencurian sepeda motor.
Setelah berhasil diamankan kemudian personil Polsek Batangtoru menggali informasi dari pelaku dan melakukan pengembangan ke Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah dan pada pukul 15.00 WIB, personil Polsek Batangtoru berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Unte Mukkur 1, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian personil Polsek mengamankan barangbukti dan memboyong pelaku beserta barang bukti sepeda motor ke Polsek Batangtoru untuk dilakukan proses lebih Lanjut.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matik merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BB 3532 JL dan tersangka ke Mako Polsek Batangtoru,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek menghimbau agar masyarakat waspada dan selalu teliti serta hati-hati terhadap barang, rumah dan harta benda lainnya.
“Tutup pintu rumah dengan benar jika bepergian. Jangan tinggalkan kunci kendaraan di sepeda motor. Selalu berhati-hatilah dan waspada selalu. Karena kejahatan terkadang bukan muncul karena ada niat tapi karena ada kesempatan,” himbaunya. (Parlin Pohan)

