PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan terus menabuh gendrang Perang terhadap pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti seorang pria berinisial ZH (24), berhasil ditangkap dengan barang bukti 100 gram ganja.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Hari Rabu, 7 Mei 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tanpa ada perlawanan.
Sesuai data yang di peroleh, tersangka ZH, tercatat warga Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Usai berhasil menemukan barang bukti sebanyak 100 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A 77S warna Silver.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZH, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang kantong plastik putih berisi ganja,” kata Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH.
Tidak sampai di situ lanjut Kasat, untuk mencari barang bukti lainnya personil, diisaksikan kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak membuahkan hasil.
Saat ZH di interogasi, dirinya mengakui bahwa bahwa daun ganja tersebut di perolehnya dari seorang pria dengan nama panggilan Ritonga di Panyabungan, Kabupaten Madina.
Pengakuan ZH kepada penyidik, bahwa dirinya telah menyerahkan uang Rp 400.000 kepada Ritonga untuk mendapatkan ganja seberat 200 gram.
Setelah mendapatkan daun ganja itu, ZH telah berhasil menjual 100 gram ganja di Kota Padangsidimpuan sebelum dirinya tertangkap polisi.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan akan mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini dan melakukan gelar perkara, sidik perkara, serta selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,” jelas Kasat.
Iptu Junaidi Pardede menambahkan, bahwa laporan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan peredaran narkoba.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana, karena setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya. (Sabar Sitompul)