JAKARTA, hariantabagsel.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Mamis (17/7/2025), KPK memanggil Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain Mulyono, tujuh saksi lain juga dijadwalkan diperiksa. Mereka adalah;

Winda, Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.

Suryadi Gozali, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.

Andi Junaedi, UPTD Paluta/Gunung Tua

Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Dinas PUPR Padangsidimpuan.

Abdul Azis, Staf PUPR Padangsidimpuan.

Mardiah, Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari delapan orang saksi ini belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah;

Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen).

Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT DNG.

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan ini bernilai puluhan miliar rupiah dan masuk dalam program infrastruktur strategis daerah yang didanai dari APBD dan Sana Alokasi Khusus (DAK).

Sejumlah indikasi penyimpangan diduga telah ditemukan oleh tim penyidik KPK, mulai dari penggelembungan anggaran, pemalsuan dokumen pekerjaan, hingga keterlibatan oknum kepala daerah dan rekanan kontraktor.

Nama-nama perusahaan seperti PT Dalihan Natolu dan PT Rona Na Mora disebut dalam berbagai laporan sebagai pelaksana proyek yang kini tengah menjadi sorotan. Kedua perusahaan ini diduga mendapatkan keuntungan besar melalui pengaturan proyek dan kemungkinan gratifikasi kepada pejabat daerah.

KPK belum mengumumkan status para saksi tersebut, namun pemeriksaan yang dilakukan hari ini diyakini sebagai bagian dari proses penyidikan aktif yang sedang berlangsung.

Tidak tertutup kemungkinan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat jika penyidik telah mengantongi cukup alat bukti. (Sabar Sitompul/*)