PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang penanganannya menjadi prioritas dan segera oleh penyidik sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan terhadap anak harus segera ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Demikian disampaikan Ridwan Rangkuti SH MH, Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Tabagsel Padangsidimpuan, Senin (11/8). Ditegaskan Advokat ini, seperti kejadian yang di Sibuhuan Jae, anak korban kekerasan diikat berjam jam dan disulut api rokok. Ada suatu tindak pidana kekerasan yang luar biasa pelakunya, yang harus segera ditangkap dan ditahan.

“Saya minta Kapolres Palas harus bertindak tegas, jangan mengulur ulur waktu dengan dalih upaya mediasi. Mohon segera dilakukan proses hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK,” tegas Ridwan.

Diketahui, kasus yang menimpa R (10) warga Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Padang Lawas ini terjadi 26 Juni 2025 lalu. Kasusnya masih berproses, dan pelaku belum ada ditahan hingga peristiwa ini viral.

Bermula dari R tertangkap basah mencuri jajanan dan sejumlah uang di grosir sekaligus warnet di desa itu. Lalu R diikat kaki dan tangannya dari sebelum Subuh sampai pukul 10.00 WIB lebih.

Itupun setelah ayahnya, Damhuri Hasibuan menyanggupi uang perdamaian Rp15 Juta yang diminta pemilik grosir. Penelusuran awak media ini, kasus sebulan lebih berlalu, Tiga terduga pelaku belum ada dipanggil polisi. (Parningotan Aritonang)