PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (8/9).

Kasatpol PP, H. Zulkifli Lubis, SH mengatakan giat rutin ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Larangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras di Kota Padangsidimpuan.

Serta Perda 01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata cara Pendirian Pondok dan gubuk, pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung, dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Kemudian Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan.

Tim yang dipimpin Kabid PPUD bersama ASN dan Personil Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat di Kecamatan Padangsidimpuan Utara di Kel. Wek.II, Jln. Sutombol, Kel. Wek.II, Jln. Merdeka, Kel. Wek.I, Jln. Sudirman, Kel. Sadabuan, Jln. Sutan Soripada Mulia, Kel. Losung Batu, Jln. Simarsayang (Tor Simarsayang).

Sejumlah spanduk Rokok Galan sebanyak 11 buah, Rokok Kabel, 2 buah, HUT RI Gerindra 2 buah berhasil ditertibkan.

Sementara saat melaksanakan Pengawasan Terhadap Perwal nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata cara Pendirian Pondok, gubuk, Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, warung serta Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Tor Simarsayang, Kel. Losung Batu, tim menyisir satu persatu pondok dan kembali mengingatkan pengelola agar tidak membuat penutup terpal di atas 30 Cm yang dapat mengundang tindak asusila.

“Saat melaksanakan pengawasan, kita mengamankan 2 pasangan di pondok yang berbeda. Kita berikan pembinaan kepada 2 pasangan tersebut, karena kita tidak menemukan adanya tindak asusila di lokasi, kita suruh segera pulang,” jelasnya.

Sementara saat melakukan pengawasan terhadap Pakter-Pakter yang berada di Simarsayang, sudah tutup dan tidak beroperasi lagi.

Sementara saat Tim menyasar beberapa Pondok di Jln. jendral Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Julu-Desa Pudun Jae, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pondok-pondok tersebut beberapa pondok di tutup dan sudah tidak beroperasi lagi.

“Tujuan dari giat ini adalah untuk menjaga estetika dan mengurangi pelanggaran-pelanggaran Perda, serta mengurangi tindak asusila di wilayah Kota Padangsidimpuan,” tegasnya. (Rel)