PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Sekitar 100 orang guru yang mewakili guru ASN SD dan SMP se Kota Padangsidimpuan yang bergabung dalam Forum Musyawarah Guru Kota Padangsidimpuan (FMGKP) mendatangi kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Kedatangan perwakilan guru guru ini dalam rangka menyampaikan persoalan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 dan 2024 yang belum mereka terima.
Kehadiran FMGKP ini di terima Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi III dan sejumlah anggota Komisi III di ruang paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan pada Senin (6/10/2025).
Ketua FMGKP Anjar Asmara, S.Pd menyebut terkait kedatangan mereka untuk menyampaikan sekaligus meminta DPRD memfasilitasi mereka perihal TPG tahun 2023 belum cair 50% dan tahun 2024 tidak ada cair sama sekali. Hal ini menjadi tanda tanya bagi mereka, di mana daerah lain TPG nya sudah berbayar. Anjar menjelaskan bahwa guru-guru yang tidak menerima TPG ini, semuanya sudah memiliki kualifikasi dan berhak menerima TPG.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh menanggapi permasalah ini antara lain mengatakan bahwa setelah menerima surat dari FMGKP, ia mempelajari permasalah terkait TPG yang belum berbayar ini. Hal yang diketahuinya bahwa TPG tahun 2023, uangnya sudah di transfer pemerintah pusat ke Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan pada 31 Desember 2023.
“Dana yang bapak ibu maksudkan sudah di terima Pemko Padangsidimpuan pada 31 Desember 2023, sudah di ujung tahun. Kemudian Pemko Padangsidimpuan tidak pernah menerima petunjuk teknis tentang pembagian uang tersebut. Dimana uang tersebut sudah ditambahkan ke APBD dengan nomenklatur DAU Tambahan,” ujarnya.
Sri Fitrah Munawaroh menjanjikan apabila P-APBD Kota Padangsidimpuan sudah selesai di evaluasi Gubernur, maka TPG tersebut akan dicantumkan kembali dan kemudian akan dibayarkan TPG tahun 2023 tersebut.
Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap (Demokrat) menyampaikan dari informasi yang di ketahuinya bahwa ada sekitar 200 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang tidak menerima TPG. Hal ini juga tertuang di surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416 Tahun 2024 yang didalamnya daerah mana saja yang akan mendapat TPG tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Kota Padangsidimpuan salah satu daerah yang tidak mendapat TPG tahun 2024.
“Yang kami pahami salah satu penyebab kita tidak mendapat TPG tahun 2024 adalah SK Menteri keuangan ini. Namun, yang perlu kita cari alasan atau apa penyebab Padangsidimpuan tidak menerima TPG tahun 2024. Apakah tidak di ajukan atau terlambat di ajukan, nanti akan kita undang pihak terkait untuk mendapat alasan ayang sebenarnya,” ucapnya.
Hj. Taty Ariyani Tambunan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP menyayangkan bahwa RDP ini tidak menghadirkan Sekretaris Daerah dan instansi terkait. Untuk itu ia meminta Ketua DPRD atau Komisi III agar menjadwalkan pertemuan berikutnya yang menghadirkan Sekretaris Daerah dan Instansi terkait, sehingga jelas duduk persoalannya.
Sementara itu anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Marini Yuliana mengemukakan, tidak ada alasan untuk tidak mencairkan TPG 2023. Yang jelas dananya sudah di terima Pemko Padangsidimpuan, terkait Juknis pembagiannya, tentu tidak berbeda dengan daerah lain.
“Jadi sangat tidak masuk akal kalau alasannya Juknis, tidak logis ada Juknis khusus untuk Kota Padangsidimpuan, ini wajib dibayarkan,” tegas Marini.
Ia juga menyampaikan hal senada dengan Taty Ariyani Tambunan, bahwa harus ada pertemuan berikutnya yang menghadirkan Sekda dan Instansi terkait.
Pertemuan ini juga di isi dengan dialog terkait permasalahan yang di alami para guru guru di kota Padangsidimpuan dan berlangsung seperti suasana ramah tamah. Sebahagian guru yang hadir masih merupakan guru dari beberapa anggota DPRD khususnya Komisi III. (Anas Nasution-HT)
