PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polemik utang piutang antara pengusaha hotel dan showroom Kasim Wijaya dengan keluarga mantan polisi Fetty Limbayung Siregar yang sempat viral dan ditandai tensi tinggi ini akhirnya memilih jalur damai, Sabtu (8/11/2025).

Sebelumnya, kedua belah pihak sempat mengundang perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, dimana mulai dari pagi sampai malam hari kedua belah pihak ini terlihat mempermasalahkan utang piutang senilai Rp. 400 juta.

Dimulai dari rumah kediaman Kasim Wijaya jalan W.R Supratman (Balpen) pagi hari, kedua belah pihak ini sudah mengundang perhatian masyarakat, saat itu keluarga Fetty Limbayung Siregar mencegat Kasim Wijaya di depan rumahnya dan langsung menagih hutang. Tidak sampai disitu, kejadian ini berlanjut di jalan Imam Bonjol,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya didepan Hotel Mega Permata, kejadian yang sama juga menyita perhatian masyarakat dan para pengguna jalan dikarenakan keluarga Fetty Limbayung Siregar ini selalu membuntuti Kasim Wijaya kemanapun pergi dengan kata-kata, “Kasim penipu, kembalikan uang kami Rp400 juta karena sudah 3 tahun uang itu di tanganmu,” sebut keluarga Fetty Limbayung Siregar ini dengan nada tinggi sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar.

Tidak menemui titik terang, permasalahan Kasim Wijaya dengan keluarga Fetty Limbayung Siregar ini berujung ke Polres Padangsidimpuan dengan harapan supaya ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Sesampainya di Polres Padangsidimpuan, bukannya penyelesaian yang didapat oleh kedua belah pihak, akan tetapi salah satu pihak (Kasim Wijaya) justru membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan kepada pihak keluarga Fetty Limbayung Siregar dengan tuduhan penyekapan yang akhirnya memperuncing suasana di Polres Padangsidimpuan.

Setelah permasalahan kedua belah pihak di Polres Padangsidimpuan, permasalahan makin memanas ditandai Kasim Wijaya membuat LP dengan tuduhan penyekapan terhadap keluarga Fetty Limbayung Siregar ini. Dan kejadian ini juga sempat mempertontonkan keributan dengan suara nada tinggi antara KSPKT dengan mantan polisi (suami Fetty Limbayung Siregar), dan keributan ini mereda setelah salah satu perwira Polres Padangsidimpuan dapat melerai kedua belah pihak.

Rentetan konflik antara pengusaha hotel dan keluarga mantan polisi ini akhirnya menemui titik terang dan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen perjanjian di Polres Padangsidimpuan yang difasilitasi Kodim 0212 / TS.

Dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani bersama, pihak pertama, Kasim Wijaya, menyatakan bersedia membayar uang sebesar Rp400 juta kepada pihak kedua, Fetty Limbayung Siregar, sebagai pengganti atas pembelian sebidang tanah yang akan dibayarkan pihak pertama (Kasim Wijaya) pada tanggal 15 Desember 2025. (Rahmat Efendi Nasution-HT)