PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan melalui Satreskrim lakukan Restorative Justice (RJ) saling lapor antara Kasim Wijaya dengan Fetty Limbayung Siregar bertempat di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/11/2025) siang.
Acara RJ ini turut dihadiri Kasim Wijaya yang diwakili kedua anaknya Jefri Wijaya bersama Andri Wijaya dan kuasa hukum Sulaiman Siregar, SH, selanjutnya Fetty Limbayung Siregar bersama keluarga, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasioalan Naibaho, S.H., M.H, Dandim 0212/TS yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf. Samson Marbun, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, S.H, Kasi Propam AKP Bottor L. Tobing dan beberapa personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Pantauan media ini, sebelum dilaksanakan RJ, terlihat, keluarga Fetty Limbayung melakukan siaran pers untuk permintaan maaf kepada pihak Kasim Wijaya atas viralnnya keributan antara kedua belah pihak yang terjadi pada hari Sabtu (8/11/2025).
Pihak pertama keluarga Fetty Limbayung Siregar melakukan siaran pers permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada pihak kedua Kasim Wijaya karena telah menyebutkan dan melibatkan usaha pihak kedua Kasim Wijaya berupa Hotel Mega Permata dan Showroom Honda yang sempat viral di Media sosial (Medsos) hari Sabtu, (8/11/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasioalan Naibaho, S.H., M.H menyebutkan, bahwa penyelesaian masalah berdasarkan RJ ini atas saling lapor antara kedua belah pihak di Polres Padangsidimpuan.
“Dan setelah kita panggil kedua belah pihak ini, akhirnya setuju untuk berdamai di Polres Padangsidimpuan. Dan kita dari Polres Padangsidimpuan juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kodim 0212/TS yang turut berperan tercapainya RJ antara kedua belah pihak yakni pihak pertama Fetty Limbayung Siregar dan pihak kedua Kasim Wijaya. Selanjutnya RJ antara kedua belah pihak tertuang dalam surat perdamaian pada hari, Kamis (13/11/2025) dan ditandatangani beberapa saksi-saksi dari kedua belah pihak. Dan sekarang kedua belah pihak sudah sama-sama setuju untuk dilakukan RJ di Mapolres Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hasioalan Naibaho, S.H.
Selanjutnya, RJ antara kedua belah pihak Kasim Wijaya dengan Fetty Limbayung Siregar ditandai dengan serah terima uang sebanyak Rp 400 juta terkait dengan jual beli tanah.
“Dan kedua belah pihak sudah mendapatkan keadilan atas perdamaian tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasioalan Naibaho, S.H., M.H.
Acara RJ antara kedua belah pihak, Kasim Wijaya dengan Fetty Limbayung Siregar ini ditandai dengan salam-salaman dan photo bersama. (Rahmat Efendi Nasution-HT)
