PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Camat Huristak, ATH (37), usai dilaporkan ke Polsek Barumun Tengah, Selasa (17/11) kemarin, kini kembali dilaporkan ke Bupati Padang Lawas, Rabu (18/11). Laporan terhadap Camat ini didasari dugaan penganiayaan terhadap TSD, yang merupakan warganya di Desa Gonting Julu Kecamatan Huristak.

Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Daulay Brothers dan Rekan, kepada Harian Tabagsel memaparkan tindak lanjut dugaan penganiayaan yang dilakukan Camat Huristak untuk diproses secara kedinasan. Kuasa hukum meminta, agar oknum camat dicopot.

“Bahwa atas kejadian pemukulan/Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut, mohon kiranya Bapak Bupati Padang Lawas memberi Hukuman yang setimpal atas perbuatan Terlapor yang memukul warganya sendiri.

Dengan ini mohon memberi Hukuman sebagai berikut, memerintahkan Lembaga/Instansi terkait yakni Inspektorat Kabupaten Padang Lawas untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sidang Kode Etik ASN terhadap Terlapor atas tindakan sewenang-wenang memukul/menganiaya warga sendiri. Memberi sanksi pemecatan sebagai Camat Huristak, dan memberhentikan dari ASN secara tidak hormat atas perilaku tempramental, tindakan sewenang-wenang memukul/menganiaya warga sendiri,” kata Kuasa Hukum, Martua GH Daulay SH MH sesuai surat laporan yang dilayangkan ke Sekretariat Daerah Padang Lawas, Rabu (18/11).

Perlu diketahui, laporan ini diajukan buntut penganiayaan oknum Camat terhadap TSD, Minggu (16/11) lalu. Klien Tongku Solah Hamonangan Daulay (TSD) saat menghadiri undangan pesta resepsi pernikahan anak/Putri dari Kamaluddin Daulay, di

Desa Sayur Mahincat Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Dalam hiruk pikuk kemeriahan pesta pernikahan tersebut, banyak para tamu undangan yang berdatangan, salah satunya adalah Terlapor. Sekira pukul 13.30 WIB, ditengah keramain pesta, Pelapor/korban menyalami tuan rumah pemilik Pesta, dan para undangan lainnya, termasuk Terlapor.

Saat menyalami itu, Terlapor mengucapkan kata-kata “bilang sama Dandimmu jangan Sok Hebat, Nanti Ku Habisi kalian”, dan secara tiba-tiba terlapor Camat Huristak memukul Pelapor/Korban, tanpa Perlawanan. Terlapor memukul sampai 4 Kali di bagian Mata sampai kacamata Pelapor/Korban rusak, kepala, Dahi, dan bagian Pipi Korban (Sebelah Kanan), sehingga mengakibatkan keluar darah dari hidung korban.

Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban menunggu sikap perilaku Terlapor untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun Terlapor sama sekali tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Makanya atas hal tersebut, klien kami (Pelapor) mendatangi Mapolsek Barumun Tengah untuk membuat Laporan Polisi atas pemukulan/penganiayaan yang dilakukan Terlapor kepada Pelapor, sesuai Pasal 351 KUHP. Dan sudah dilakukan Visum. Kami berharap agar tindakan Terlapor tidak membahayakan warga lainnya, dan tidak ada lagi camat camat yang lain ringan tangan, mohon segera dilakukan penindakan kepada terlapor, baik itu dicopot secara kedinasan dan ditindak secara hukum,” jelas Martua Gading. 

Sementara Inspektur, Harjusli Fahri Siregar mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika nanti ada disposisi dari pimpinan. Langkah pemanggilan terhadap oknum camat juga tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Kita tentu akan tindaklanjuti jika nanti ada disposisi dari pimpinan. Begitupun persoalan ini kan juga sudah dilaporkan ke polisi, tentu kita menunggu hasil pemeriksaan polisi,” tandas Harjusli. (Parningotan Aritonang-HT)