PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Menyikapi kenaikan sejumlah harga barang terutama BBM pada beberapa hari ini akibat bencana alam yang melanda wilayah Tabagsel, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

SE nomor : 000.5.3.1/3812/2025 tentang larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang dalam menghadapi dampak bencana alam ini dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 dan ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.

SE ini ditujukan kepada Forkopimda Kota Padangsidimpuan, Pimpinan instansi vertikal/BUMN/BUMD se Kota Padangsidimpuan, Kepala Desa/Lurah se-Kota Padangsidimpuan dan pelaku usaha grosir dan eceran/retail se-Kota Padangsidimpuan.

Berikut bunyi SE tersebut:

Sehubungan dengan kejadian bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat

2. Kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menahan stok barangnya dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjual belikan kepada masyarakat.

3. Kepada pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur (Pangkalan) LPG 3 Kg tetap melayani masyarakat Kota Padangsidimpuan sebagai SOP yang berlaku.

4. Kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, Gas LPG dan barang penting lainnya.

5. Kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi.

6. Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar dapat meneruskan informasi ini kepada UPTD masing-masing.

7. Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan agar dapat menginformasikan hal ini kepadanya seluruh masyarakat. (Rel-HT)