TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni bersama Tim Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di area hulu Sungai Aek Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (10/12/2025).
Penyelidikan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/116/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 05 Desember 2025 yang diterima Kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 Ayat (5) Jo Pasal 34 Ayat (3) dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terjadi di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Tim melakukan penelusuran terhadap sumber kayu dari bencana longsor dan banjir bandang dengan membawa gelondongan kayu yang mengalir di Sungai Garoga dan bermuara ke Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli yang menyebabkan terjadinya Bencana Alam Banjir Bandang di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Peristiwa banjir dan longsor ini mengakibatkan Korban Jiwa sebanyak 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah warga mengalami kerusakan, berdasarkan kejadian terbut Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penulusuran tim dari Jembatan Garoga sampai dengan hulu Sungai Garoga, terdapat kegiatan land-clearing/pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh salah satu korporasi yaitu PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) beralamat Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tim sebagai berikut :
Dittipidter Bareskrim Polri melakukan kegiatan pembukaan Posko Gakkum Dittipidter Bareskrim yang beralamat di Jl. Padang Sidempuan, Km. 4,5, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kemudian melakukan pengecekan lapangan di Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli dan areal lahan perkebunan kelapa sawit PT. Tri Bahtera Srikandi.
Selanjutnya Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengambilan 43 sampel jenis kayu dengan rincian sebagai berikut : 19 sampel jenis kayu yang berada di Jembatan Garoga, 7 sampel jenis kayu yang berada di Jembatan Anggoli, dan 17 sampel jenis kayu yang berada di KM 06 dan KM 08 areal lahan kebun sawit PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS). Serta melakukan pemetaan wilayah menggunakan drone di area Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli dan KM 06 serta KM 08 areal lahan kebun sawit PT. Tri Bahtera Srikandi.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa Anggoli dan Kepala Desa Garoga, 5 saksi masyarakat yang menjadi korban terdampak bencana, 1 saksi PT. Tri Bahtera Srikandi dan melakukan koordinasi terhadap Ahli Kehutanan, Ahli Perkebunan dan Ahli Lingkungan Hidup. Seterusnya Tim memasang garis polisi terhadap 2 unit Hydraulic Excavator dan 1 unit dozer di area bukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Tri Bahtera Srikandi.
Diketahui bahwa PT. Tri Bahtera Srikandi merupakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Akte Pendirian Dasar: Nomor 13 pada tanggal 18 Desember 2007.
Dalam melakukan kegiatannya PT. TBS telah memiliki Perizinan – Izin Lingkungan PT. TRI BAHTERA SRIKANDI Nomor : 660/2109/LH/IX/2024, tanggal 17 September 2024. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Nomor : 17052310311201008, tanggal 17 Mei 2023. Izin Usaha Perkebunan PT. TRI BAHTERA SRIKANDI Nomor : 8120016108930018, tanggal 30 Oktober 2024.
PT. TBS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan PT. TBS diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan usaha Perkebunan yaitu : Pembukaan lahan/Land Clearing seluas 277 Ha yang telah ditanami seluas 78 Ha, yang dimulai sejak Desember 2024 hingga 16 November 2025.
PT. TBS dalam melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di KM. 6 yang dikerjakan sekitar bulan Februari 2025 seluas 21.26 Ha, yang mana kontur tanah pada areal tersebut memiliki kemiringan 30 s.d 50 derajat, sehingga dalam pelaksanaannya PT. TBS membangun kebun kelapa sawit dengan system Terasering.
Pada areal kebun kelapa sawit di KM.6 PT. TBS membuat parit yang dialirikan ke anak Sungai yang mana anak Sungai tersebut bermuara ke DAS Garogag. PT. TBS tidak membuat Kolam Pengendapan/Bak Erosi yang menjadi tempat penampungan air dari parit sebelum dialirkan anak Sungai untuk mencegah sedimentasi.
Hasil pemeriksaan lapangan ditemukan beberapa longsoran tanah pada Lokasi Land Clearing PT. TBS. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2025 telah terjadi bencana Banjir Bandang akibat luapan dari Sungai DAS garoga yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak.
Dan kerusakan rumah-rumah warga setidak-tidaknya pada beberapa Desa yang terdampak yaitu di Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Desa Garoga, Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah di Desa Anggoli.
Berdasarkan koordinasi dengan Ahli Kerusakan Lingkungan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. TBS dengan melakukan Pembangunan kebun kelapa sawit seluas 277 Ha dengan tidak menaati UKL-UPL yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang telah melampaui kriteria baku karuskan lingkungan hidup tanah untuk produksi biomassa.
PT. TBS diduga telah dengan sengaja membangun kebun kelapa sawit tanpa memiliki HGU dan PT. TBS telah dengan sengaja tidak menerapakan UKL-UPL dalam membangun kebun kelapa sawit yaitu mengerjakan lahan dengan cara elavasi diatas 30 derajat, membuat parit yang dialirkan langsung ke anak Sungai yang bermuara ke DAS Garoga.
PT. TBS diduga telah dengan sengaja tidak membangun kolam penampungan / Bak erosi yang mengakibatkan sedimentasi tanah pada saat terjadinya hujan lansgung mengalir ke anak Sungai yang bermuara ke DAS Garoga.
PT. TBS diduga telah melakukan tindak pidana yang karena kelalainnya dan/atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang luka, atau mati sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 dan/atau pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang tanggal 18 Desember 2007. (Sabar Sitompul/Saipul Bahri Siregar-HT)
