MEDAN, hariantabagsel.com– Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, status perkara di lokasi Aek Garoga dan Aek Anggoli yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Walhi Sumut menilai turunnya Mabes Polri menunjukkan bahwa adanya ketidakmampuan dari Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengusut kasus tersebut.
Walhi Sumut meyakini Polda Sumut juga sedang tidak baik-baik saja, apalagi beberapa kasus perambahan hutan yang selama ini dikawal oleh Walhi Sumut tidak ada satupun yang naik ke tingkat penyidikan, padahal bukti telah cukup kuat. Untuk itu, keadaan ini sepatutnya menjadi langkah untuk melakukan reformasi di tubuh Polda Sumut, usut mafia-mafia lingkungan yang sedang merusak tubuh Polda Sumut hingga ke tingkat Polsek.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, yang juga Koordinator Jaringan Pengacara Lingkungan Sumatera Utara (JPL Sumut), Jaka Kelana Damanik, S.H. mendesak seluruh stakeholder termasuk pihak Kepolisian agar mengusut tuntas dan menghukum para pelaku yang terlibat dalam deforestasi di Sumatera khususnya Sumatera Utara. Akan tetapi, Walhi Sumut juga mengingatkan agar Pihak Mabes Polri dan lihak Kementerian terkait yang sedang mengusut kasus ini jangan sampai mengaburkan akar permasalahan.
“Sejak awal, Walhi Sumut telah menegaskan bahwasannya deforestasi merupakan akar permasalahan bencana Sumatera tak terkecuali Sumatera Utara. Aktivitas deforestasi ini tidak hanya dilakukan secara illegal, akan tetapi juga dilakukan secara legal melalui perizininan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tukas Jaka.
/Menjerat Pelaku Deforestasi/
Dirtipiter Bareskrim Polri sedang mencoba menjerat terduga pelaku dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ketentuan pidana dalam Pasal 109 UUPPLH hanya dapat diterapkan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin.
Sedangkan Walhi Sumut mencatat bahwasannya deforestasi dalam skala besar yang terjadi di ekosistem batang toru (harangan Tapanuli) dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin bahkan berstatus sebagai proyek strategis nasional seperti proyek industri energi listrik yang dijalankan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Publik harus mengawal kasus ini, jika ditinjau dari instrumen pidana, maka jangan dilupakan bahwasannya ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar setiap orang dapat dikenai sanksi pidana atau disebut juga dengan unsur pertanggungjawaban pidana.
Pertama, adanya perbuatan melawan hukum pidana atau perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Kedua, adanya kesalahan baik kesengajaan (opzet) ataupun kelalaian (culpa). Ketiga, pelaku memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Keempat, tidak ada alasan penghapus pidana. Seluruh unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif.
Pasal 109 UUPPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pada dasarnya aktivitas deforestasi khususnya yang berada di kawasan hutan merupakan perbuatan melawan hukum pidana, akan tetapi perbuatan tersebut menjadi legal dengan adanya izin dari permerintah, artinya bahwa pelaku deforestasi yang melakukan aktivitasnya dengan izin pemerintah tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana khususnya perbuatan melawan hukum pidana, kecuali pelaku terbukti melakukan aksinya di luar ketentuan izin, misalnya diluar batas wilayah konsesi atau diluar dari ketentuan yang telah direncanakan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Izin yang dikeluarkan pemerintah juga dapat menegasikan unsur kesalahan dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana.
“Walhi Sumut yakin ada oknum-oknum baik korporasi maupun individu yang melakukan deforestasi atau penebangan hutan secara illegal dan Walhi Sumut menyambut baik adanya penegakan hukum pidana terhadap para pelaku. Akan tetapi, penegakan hukum administrasi juga harus dilaksanakan dengan tegas dan jangan sampai dikesampingkan. Seluruh izin-izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, bahkan Sertifikat Hak Guna Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN harus ditinjau kembali dan pemerintah harus berani mencabut izin-izin perusahaan yang dalam melakukan aktivitasnya harus melakukan deforestasi dan memposisikan dokumen kajian resiko bencana tahun 2022-2026 yang dikeluarkan oleh BNPB sebagai dasar pertimbangan utama dalam memberi dan mencabut segala bentuk perizinan. Mengingat yang dipertaruhkan tidak hanya kelestarian lingkungan, namun juga keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” terangnya.
/Jangan Mengaburkan Akar Masalah/
Walhi Sumut mengingatkan bahwasannya langkah dari Mabes Polri yang hendak menggunakan hukum pidana dalam menjerat pelaku-pelaku deforestasi illegal jangan sampai mengaburkan akar permasalahan bahwasannya kerusakan hutan atau deforestasi di ekosistem batang toru (harangan tapanuli) paling banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Walhi Sumut melihat kondisi ini yang paling sulit diatasi apabila tidak ada political will yang baik dari pemerintah.
Jika hanya menggunakan instrument sanksi pidana, Walhi Sumut menilai hal tersebut tidak cukup efektif untuk menuntaskan kasus kerusakan hutan di Sumatera khususnya ekosistem batang toru, apalagi diketahui bahwa pada dasarnya sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat diterapkan.
“Artinya bahwa pemerintah harus memulai dengan melakukan penegakan hukum administrasi terlebih dahulu melalui moratorium izin, evaluasi dan pencabutan izin, serta menerapkan kebijakan tata ruang yang pro terhadap lingkungan. Akan menjadi suatu yang sia-sia apabila sanksi pidana dikenakan terhadap para pelaku penebangan hutan secara illegal, akan tetapi aktivitas deforestasi atau pengerusakan hutan secara legal tetap dibiarkan dan dilindungi pemerintah melalui perizinan resmi yang dikeluarkan,” tandas Jaka. (Rel-HT)


