PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Kejaksaan Negeri Padang Lawas merilis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program peremajaan sawit rakyat, Rabu (21/1). Dua orang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, dihadapan media memaparkan program PSR yang dikelola melalui koperasi produsen persahabatan jaya mandiri ini merupakan tahun anggaran 2023. Dua tersangka yang ditetapkan penyidik pidana khusus tersebut masing-masing Falah Alfitri Daulay (FA), mantan Kepala Dinas Pertanian, dan Mukhtar Hasibuan (MH), pendiri dan ketua koperasi produsen persahabatan jaya mandiri.

Keduanya dikenakan Pasal 603 dan 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan ini ditetapkan berdasarkan Berita Acara Ekspose bersama tertanggal 21 Januari 2025 di Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Bahwa anggaran untuk program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas adalah sebesar Rp. 3.342.150.000,- yang tersimpan dalam nomor Rekening BRI ESCROW 032901005907306 an. Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri yang tertuang dalam kwitansi/bukti pembayaran Nomor : K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023 yang ditandatangani Adi Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP-265/DPKS.3/2023,” jelas Soemarlin. 

Atas dasar Peristiwa Pidana tersebut, lanjut Kajari, Penyidik telah meminta pendapat ahli independen terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Dimana Tim Ahli Keuangan Independen menyimpulkan berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025 bahwa kerugian keuangan Negara atas nilai fasilitas yang diperhitungkan kepada 45 orang bukan anggota Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp. 1.275.280.203, dengan metode penghitungan Total Loss.

/Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara/

Capaian ini, tim Penyidik melakukan Penyelematan Keuangan Negara dengan melakukan penyitaan terhadap uang yang ada dalam Rekening BRI ESCROW 032901005907306 an. Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp. 1.753.832.382. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan Penyelematan Keuangan Negara dengan melakukan Penyitaan terhadap uang kelebihan bayar yang disengaja oleh Tersangka MH dan dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri Rek BRI Nomor Rekening 109701016869539 an. Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp. 109.022.080,- yang sudah dipakai oleh Tersangka MH sebesar Rp. 9.000.000. Sehingga tersisa Rp. 100.022.080.

Total seluruh uang yang disita oleh Penyidik dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebesar : Rp. 1.853.854.462.

“Uang ini lah yang ditampilkan dihadapan hadirin semuanya. Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan Pemberkasan untuk diberikan kepada Penuntut Umum untuk diteliti. Tim Penyidik juga berpendapat untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka MH dan Tersangka FA,” beber Kajari. (Parningotan Aritonang-HT)