JAKARTA, hariantabagsel.com– Pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto tentang 28 perusahaan di cabut izinnya imbas bencana alam di 3 provinsi di Sumatera mendapat tanggapan dari praktisi pertambangan.

“Izin apa yang dicabut? Kalau untuk perkebunan biasanya sudah ada HGU, apakah HGU nya dibatalkan?,” tanya Ongku P Hasibuan yang sudah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia pertambangan di Indonesia.

Kemudian kata mantan anggota DPR-RI periode 2022-2024 dari Partai Demokrat ini menjelaskan untuk izin pemanfaatan hutan ada beberapa type yakni, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHK, dulunya dikenal dengan HPH), Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT TPL, PT SRL, PT SSL, kemudian ada pula Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu.

“Apakah Izin ini semua dicabut?,” tanyanya lagi.

Selanjutnya untuk tambang, izin terkait hutan adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Apakah ini dibatalkan?. Kalau semua yang diatas itu benar, bayangin berapa investasi yang ditutup, berapa ribu manusia (tenaga kerja) Indonesia yang akan terdampak,” katanya.

Kata mantan Bupati Tapsel periode 2005-2010 ini, para investor tentu bisa menuntut ganti rugi ke Arbitrasi Internasional. Belum lagi kerugian negara karena devisa yang akan hilang.

“Rasanya agak gegabah kalaulah betul seperti itu. Kalau saya berpandangan, kalau memang ada pelanggaran lingkungan atau pelanggaran pemanfaatan yang tidak sesuai izin, pemerintah kenakan sanksi sesuai aturan, lalu kenakan UU Lingkungan, sampai kenakan pidana terhadap pimpinan atau pemilik perusahaannya. Kemudian tertibkan pelanggarannya, kenakan denda besar termasuk dituntut untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak, dan ganti rugi buat masyarakat,” bebernya.

Dikatakannya izin-izin kemudian bisa ditinjau kembali, tapi tidak mematikan usahanya.

“Itu menurut saya yang logis. Tidak mungkin rasanya pemerintah dan presiden segegabah yang diberitakan. Nggak mungkin rasanya PLTA dan PTAR dicabut izin nya. Tapi salah satu izin terkait hutan dicabut atau ditinjau ulang bisa saja. Demikian juga yg lain-lain nya,” sebutnya.

Dikatakannya untuk hutan, tambang itu pegang IPPKH, tapi belum tentu semua wilayah tambang itu kawasan hutan. Dan kalau mereka menambang di dalam kawasan yang sesuai dengan IPPKH, tidak bisa dicabut begitu saja.

Terkait lingkungan, izinnya dari KLH, izin lingkungan beserta pengelolaan lingkungan.

“Ini bisa dicabut kalau ada pelanggaran. Kalau tidak, ya bagaimana mencabutnya. Ya kan belum jelas yang dicabut apa. Suratnya belum ada katanya diterima mereka. PTAR itu setau saya bukan IUP, tetapi Kontrak Karya. PLTA agak aneh juga kalau sampai dicabut izinnya. Mungkin yang dicabut adalah IPPKH nya kalau mereka bekerja ada yang di dalam kawasan hutan, atau izin lingkungannya. Baiknya kita tunggu kejelasan dulu, ketimbang kita berandai-andai ya,” ungkapnya.

“Belum jelas ini. Kalau melanggar bisa dikenakan sanksi, dan tergantung UU dan bunyi izin-izinnya, sanksi bisa beragam, dan paling berat memang bisa dengan pencabutan izin usahanya. Tapi kalau ini yang terjadi, terutama untuk tambang dan PLTA, menurut saya masih panjang prosesnya,” sambungnya.

Katanya, kalau untuk yang terkait usaha di sektor kehutanan, seperti IUPHHK, IUPHHNK, HTI, relatif lebih mudah mencabutnya, karena mungkin hanya 1 Kementerian. Tapi kalau tambang dan PLTA/PLTP itu melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lain seperti ESDM.

“Kita tunggu dan lihat saja perkembangannya dalam beberapa hari ke depan. Secara pribadi, saya sangat setuju untuk mengenakan sanksi berat buat perusahaan-perusahaan yang terbukti atau ditemukan melanggar, bahkan mempidanakan pemilik dan pengurus-pengurus nya,” pungkasnya.

Berikut Nama Perusahaan Yang Dicabut Izinnya

Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:

A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare

2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare

3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare

B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre

1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare

2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare

3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare

4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare

5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare

6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare

C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare

1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare

2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare

3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare

4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare

5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare

6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare

7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare

8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare

9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare

10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare

12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare

6 Badan Usaha Non Kehutanan

Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:

A. Aceh sebanyak 2 unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun

2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK

B. Sumut sebanyak 2 unit

3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang

4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA

C. Sumbar sebanyak 2 unit

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun

6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun. (Parlin Pohan-HT)