PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas menggandeng jaksa guna memberikan pemahaman hukum perlindungan anak dan bahaya penggunaan narkoba terhadap siswa-siswi SMPN 1 Barumun, Kamis (2/4). Giat ini dilaksanakan langsung mengundang Horas Erwin Siregar, SH, MH, Plh Kasi Intel Kejaksaan Padang Lawas, dan Ahmad Sadikin Daulay, SH, selaku Kasubsi I Intelijen.
Dalam pemaparannya, Horas Erwin Siregar, menyampaikan pentingnya peserta didik memahami materi hukum tentang pokok perlindungan anak. Dan tentu saja dengan batasan-batasannya.
Tidak itu saja, masa kini maraknya peredaran narkoba juga jadi fokus memberantasnya bagi semua pihak. Sebagai regenerasi masa depan bangsa, peserta didik diimbau untuk berperan, dengan menjauhi narkoba. Terlebih menyalahgunakannya.
“Jangan sampai terjerumus, karena penggunaan narkoba sangat rentan dengan bahaya. Baik secara pribadi atau secara umum,” jelas Horas.
Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut tentunya diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Barumun, Idawati, SPd. Dilanjutkan kata sambutan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas, Laskar Muda Nasution SPd MM.
Secara langsung, Kadis turut memperkenalkan para narasumber Jaksa Masuk Sekolah tersebut kepada siswa peserta. Sebanyak 42 siswa, peserta giat itu, tampak proaktif dalam sesi tanya jawab, usai penyampaian materi.
Dominan para siswa mempertanyakan tentang materi yang disampaikan oleh Narasumber serta permasalahan-permasalahan hukum lainnya. Kemudian dijawab langsung narasumber, sehingga dalam sesi tanya jawab tersebut tampak siswa-siswi sangat antusias dalam mengikutinya. Diakhir acara, narasumber kembali mengimbau kepada siswa-siswi agar selalu mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak lupa, giat itu ditutup dengan foto bersama. (Parningotan Aritonang-HT)
