TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum anggota Polri di wilayah Polres Tapanuli Selatan memantik perhatian publik.

Meski Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses banding yang diajukan oknum polisi tersebut di Polda Sumatera Utara hingga kini disebut belum menunjukkan kepastian.

Situasi itu membuat pihak keluarga, khususnya istri sah bersama lima anaknya, mempertanyakan kejelasan penanganan perkara yang sudah berjalan sejak tahun 2024 tersebut.

Oknum polisi yang dimaksud diketahui berinisial Aipda RIS. Ia sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri.

Kasus itu bermula dari laporan istri sahnya, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapanuli Selatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Melalui Penasehat Hukumnya, Nina Arnita Pulungan bersama rekannya Habib Khirzin, Sri Astuty mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak menaruh rasa curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang semakin sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.

Namun seiring waktu, kecurigaan mulai muncul setelah suaminya disebut semakin sering berada di luar rumah dan intens berkomunikasi dengan seorang wanita pengelola kantin.

*Sudah Berkali-kali Diperingatkan*

Sri Astuty mengaku dirinya sudah beberapa kali berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengingatkan wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya tersebut.

Bahkan, ia mengaku sempat meminta secara langsung agar wanita itu menjaga jarak dan menghentikan hubungan dengan suaminya.

“Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan,” ujar Sri Astuty.

Menurutnya, hubungan keduanya justru semakin dekat meski dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan sebagai istri sah.

“Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sri Astuty juga mengaku telah meminta suaminya menghentikan hubungan tersebut demi mempertahankan keluarga dan anak-anak mereka.

Namun, pengakuannya, permintaan itu tidak pernah diindahkan.

“Saya juga sudah meminta suami supaya menjauhi perempuan itu, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Bahkan, Sri Astuty menyebut sang suami pernah melontarkan pernyataan yang membuat dirinya terpukul.

“Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH,” ucapnya.

*Disebut Bermula dari Urusan Tender*

Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan dugaan hubungan tersebut awalnya diketahui setelah kliennya mendapati suaminya sering membantu seorang wanita dalam urusan tender bahan makanan.

Menurut Nina, komunikasi keduanya kemudian semakin intens karena oknum polisi tersebut disebut kerap mendatangi rumah wanita dimaksud dengan alasan membantu pekerjaan.

“Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita tersebut,” kata Nina.

*Sidang Etik Berujung PTDH*

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, Sipropam Polres Tapanuli Selatan menyebut Aipda RIS diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri.

Dalam dokumen pemeriksaan, wanita yang disebut dalam perkara tersebut diketahui berinisial SMSP.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan sidang kode etik disebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, diduga telah terjadi pernikahan siri pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Hasil analisis penutup sidang kemudian merekomendasikan agar Aipda RIS tidak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor: B/Rek/09/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Komisi Kode Etik Polri selanjutnya menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

*Banding Dipertanyakan*

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, pihak keluarga menyebut Aipda RIS mengajukan banding ke Polda Sumatera Utara.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, yang bersangkutan disebut masih bertugas di wilayah Polres Dairi sambil menunggu proses banding.

Namun hingga kini, hasil maupun jadwal sidang banding disebut belum diketahui secara pasti.

Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan proses banding tersebut ke Propam Polda Sumut maupun Bidkum Polda Sumut.

“Kami sudah beberapa kali datang langsung dan juga menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan perkembangan banding ini,” ujar Nina.

Menurut Nina, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, Propam hanya melakukan registrasi berkas banding sebelum diteruskan ke Bidkum untuk proses sidang.

“Propam meregister berkas, lalu proses sidang banding ditangani Bidkum setelah komisi dibentuk,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas nama Sri Astuty kepada Kapolda Sumut, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan kejelasan proses terhadap perkara ini,” tegas Nina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Propam Polda Sumatera Utara dan pihak terlapor terkait proses banding yang sedang berjalan. (Rel-HT)