Rahmat Effendi Nasution- Reporter Harian Tabagsel

Keluarga Tidak Boleh Ikut Campur Dalam Pemerintahan

Dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah dalam urusan pemerintahan kembali menjadi isu yang patut mendapat perhatian publik. Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel, batas antara kepentingan keluarga dan kewenangan jabatan harus dijaga secara tegas.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan kewenangan resmi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Keluarga adalah urusan pribadi, pemerintahan adalah tanggung jawab publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keluarga kepala daerah tentu memiliki hak sebagai warga negara. Namun, urusan pemerintahan harus tetap dilaksanakan oleh pejabat dan aparatur yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

Oleh sebab itu, keluarga Wali Kota Padangsidimpuan diharapkan turut menjaga marwah pemerintahan dengan tidak mencampuri pengambilan keputusan, penempatan jabatan, pelaksanaan program, maupun urusan administrasi pemerintahan apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Prinsip ini bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa hubungan keluarga dapat menjadi jalan pintas untuk memengaruhi kebijakan publik.

Jangan sampai muncul kesan ada kekuasaan di luar struktur resmi. Karena dalam pemerintahan yang sehat, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, pejabat yang bertanggung jawab, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila muncul informasi atau dugaan mengenai keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam urusan kedinasan, persoalan tersebut sebaiknya dijelaskan melalui mekanisme klarifikasi yang objektif dan dapat diverifikasi.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan, sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh hukum.

Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan juga tidak boleh serta-merta dipandang sebagai serangan pribadi. Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari pengawasan masyarakat.

Regulasi menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih, dan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik antara lain tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab. Meski demikian, hubungan keluarga semata tidak otomatis membuktikan terjadinya nepotisme atau pelanggaran hukum. Penilaian hukum harus didasarkan pada tindakan konkret, kewenangan yang digunakan, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang relevan.

Pesan untuk kepada daerah. Jaga batas, jaga kepercayaan publik. Oleh sebab itu Wali Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh urusan pemerintahan berlangsung melalui mekanisme resmi dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang berada di luar kewenangan yang sah.

Di sisi lain, keluarga kepala daerah juga diharapkan memahami bahwa menjaga jarak dari urusan kedinasan yang bukan menjadi kewenangannya merupakan langkah penting untuk melindungi kehormatan keluarga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah polemik mengenai kehidupan pribadi pejabat, melainkan kepastian bahwa pelayanan publik berjalan adil, kebijakan dibuat secara profesional, dan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jabatan kepala daerah bukanlah milik keluarga, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan hukum.