Kepala Polisi Sektor Padang Bolak AKP Zulfikar menyampaikan, bersama personelnya, mereka berhasil mengungkap peredaran sabu dari sebuah rumah di Kecamatan Simangambat, Paluta. Dari dalam rumah itu, polisi mengamankan RPH (30), dan menemukan 99,53 gram sabu.
“Kami mendapat informasi, adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simangambat. Dan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Zulfikar, saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (21/2/2023).
Setelah mendapatkan rumah yang menjadi terget, polisi langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang pria berinisial RPH ditemukan sedang duduk santai di dalam kamar.
Dari pria tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 4,23 gram. Juga, bungkus plastik transparan kosong, kotak plastik, dompet, uang tunai Rp 200.000, dan satu timbangan elektrik.
Di dalam rumah itu, RPH rupanya tidak sendiri, ada HA, pria lain yang diketahui sebagai pemilik rumah, sedang berada di dalam kamar pribadinya. Namun sayang, saat petugas mengerebek kamarnya, HA berhasil kabur melarikan diri.
Dan seetelah melakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan kotak berisi sabu sebanyak 95,30 gram yang disimpan di dekat sandaran tempat tidur.
“Satu pelaku behasil kita tangkap, dan satu pelaku yang diketahui sebagai pemilik rumah, kabur dari sergapan kami,” ungkap Zulfikar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 99,53 gram,” kata Zulfikar.
Zulfikar menegaskan, pemilik rumah yang berhasil kabur, sedang dalam pengejaran. Dan akan dilakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pemilik rumah yang kabur, terus kita kejar. Dan satu pelaku yang berhasil kami tangkap, sudah diamankan di Mapolsek untuk pengembangan dan tindak lanjut,” pungkas Zulfikar. (SMS)