PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com-Seorang pria pengangguran di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial SHS (18) dibekuk personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya, pelaku ini memperkosa bocah yang masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyatakan, pelaku ditangkap pada Senin (6/3) kemarin.

“Benar, pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan,” ucap Imam Zamroni, Selasa (7/3/2023).

Imam Zamroni mengatakan, peristiwa ini terungkap di bulan Oktober 2022 lalu. Saat itu korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil kepada ibunya.

Menurut pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh pelaku di salah satu rumah. Setelah mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dari laporan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penyidikan akan dilanjutkan terhadap pelaku,” ucap Imam Zamroni. (dts/int)