PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Samsul Bahri Daulay tegaskan anggota Kabupaten Padang Lawas Utara Paluta Samsuddin Harahap telah di pecat dari partai dan di Pergantian Antar Waktu (PAW)

Hal itu dibenarkan dari adanya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang untuk Pergantian Antar Waktu terhadap kadernya anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama Samsuddin Harahap.

“Iya benar, masih dalam proses, kita sedang menunggu prosesnya dari Ketua DPRD Padang Lawas Utara dan saat ini sudah di meja Ketua. Keberadaan surat itu sudah hampir tiga minggu setelah di teken oleh Ketua DPRD untuk kemudian dilanjutkan ke KPU Padang Lawas Utara. Selanjutnya kita akan meminta rekomendasi bupati untuk di lanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Lanjut Samsul, terbitnya SK pergantian antar waktu itu diduga, akibat Samsuddin Harahap telah melakukan pelanggaran AD/ART partai.

“Proses PAW terhadap saudara Samsudin Harahap sudah sesuai mekanisme dan ketentuan internal partai, karena yang bersangkutan tidak tunduk dan taat pada ketentuan partai,” ungkapnya.

Tambahnya, Samsuddin Harahap juga sempat menggugat Partai Bulan Bintang di Pengadilan Negeri, namun sudah dihadapi oleh masing-masing tingkatan.

“Perlu saya jelaskan, bahwa saudara Samsudin juga tidak mengikuti jalur partai dalam gugatannya. Padahal, ada mahkamah partai tapi tidak diindahkan. Jadi kesannya meremehkan partai,” tutup Samsul.

Terpisah Ketua DPRD Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap dikonfirmasi membenarkan adanya berkas usulan Pergantian Antar Waktu dari Partai Bulan Bintang atas nama Samsuddin Harahap dan hingga berita ini diturunkan pihaknya mengaku belum bisa melakukan proses PAW sebelum adanya putusan pengadilan.

“Iya benar tapi masalahnya belum bisa di proses sebelum adanya keputusan pengadilan,” pungkasnya.

Dalam SK pergantian antar waktu tersebut, tercatut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal (03/02) dengan bulan lalu dengan Nomor: SK.PP/2071/2023 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dan sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Ir Afriansyah Noor MSi.

Dalam surat itu juga diterangkan, bahwa Samsuddin Harahap anggota DPRD Padang Lawas Utara akan digantikan Endar Muda Rambe. (mar)