PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (18/3).

Dalam kegiatan razia penertiban yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menggandeng personil TNI dan belasan wanita berhasil diamankan.

“Selain untuk menyahuti laporan masyarakat yang merasa resah dan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut, razia ini juga bertujuan untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam menjelang Ramadhan ini,” kata Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, Minggu (19/3) dinihari.

Selain itu, penertiban ini juga berdasar atas PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2019, Perbup Padang Lawas Utara tentang SOP Satpol PP dan SPT Kasatpol PP Kabupaten Kabupaten Padang Lawas Utara dan juga sesuai dengan perintah Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Padang Lawas Utara.

Katanya, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai salah satu upaya dan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Razia penertiban ini merupakan razia rutin yang dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat apalagi memasuki bulan Ramadhan nanti,” ujarnya.

Katanya, ada 12 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke diamankan dalam penertiban yang digelar di sejumlah lokasi tempat hiburan yang di beberapa wilayah diantaranya wilayah kecamatan Padang Bolak Tenggara, Padang Bolak, Halongonan dan Halongonan Timur.

Selain itu, pihak Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara juga mengangkut sejumlah minuman botol berbagai merk serta minuman tuak dari lokasi tempat hiburan.

“Razia pekat ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan diseluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dan kepada pemilik cafe, warung tuak, karaoke maupun tempat hiburan lainnya kita himbau agar menutup dan menghentikan kegiatan usahanya terutama di bulan Ramadhan nanti,” tegasnya.

Dan apabila nanti di bulan Ramadhan masih ada ditemukan cafe, warung tuak maupun karaoke yang masih beroperasi, pihaknya akan melakukan tindakan pemberian sanksi. (mar)