PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), mendapat penganiayaan dari mantan menantunya bernama Indra (30).
Atas perbuatan Itu kedua korban yakni Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) terpaksa harus mendapat perawatan intensif diruang unit gawat darurat rumah sakit inanta Padang Sidempuan.
Karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan wajah akibat dianiaya oleh mantan menantunya itu dengan mengunakan kayu balok.
Informasi yang diperoleh pelaku mengaku motif dari kasus penganiyaan ini karena kesal saat meminta kartu keluarga untuk membuat akta kelahiran anaknya namun tidak diberikan oleh kedua mantan mertuanya itu.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo Sis melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4) membenarkan kasus penganiayaan pasutri tersebut.
AKP Maria mengatakan pihaknya saat ini sudah menangani kasus tersebut, bahwa pada Senin (24/4) lalu sekira pukul 23:00 Wib, Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu balok yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan.
“Begitu kita mendapat laporan polisi beberapa hari lalu, kemudian memerintahkan anggota yang dipimpin Kaurbiun Ops Ipda Andika Sembiring untuk melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu, saat itu juga persone melakukan pengejaran, terhadap pelaku,” kata AKP Maria Marpaung.
Personel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan, tak butuh waktu lama dalam kurun waktu 2×24 jam polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Indra (30) di daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Yang bersangkutan di ketahui melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka tanpa ada perlawanan dan saat Itu juga pelaku di boyong ke Mako Polres Padang Sidempuan,” Jelas AKP Maria Marpaung.
AKP Maria Marpaung mengatakan motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat akta kelahiran anaknya, namun tidak diberikan oleh mantan ibu mertua tersebut, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiyaan pada pasutri tersebut.
“Jadi awalnya tersangka meminta kartu keluarga pada korban (mantan ibu mertua) untuk membuat akta kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya, mantan istri bilang gak usah dikasih Mak, tersangka sampai 3 kali meminta kemudia dia keluar rumah dan melihat ada kayu balok dan kemudian diambil tersangka dan dipukullah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya,” tuturnya Kasat Reskrim.
AKP Maria Marpaung menambahkan motif dari kasus ini diketahui merupakan hal sepele hanya karena tidak diberikan kartu keluarga untuk membuat akta kelahiran anaknya, padahal kedua anak korban selama ini tinggal bersama ibunya.
Akibat perbuatannya tersangka, Iindra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (SMS)