PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Temuan ganja seberat 24 kg tak bertuan di dalam rumah kosong di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, memicu desakan agar polisi segera mengungkap siapa pemiliknya. Desakan itu disampaikan dalam deklarasi anti narkoba yang digelar di Masjid Nurul Iman, Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap Operasi Antik Toba 2026. Ratusan warga, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan unsur Polres Padangsidimpuan hadir dalam acara tersebut.

Alim Ulama Wek VI, Zainal Abidin, menyebut kasus ini harus menjadi prioritas pengungkapan. Menurutnya, narkoba dalam jumlah besar yang ditemukan di permukiman warga menunjukkan adanya jaringan yang harus dibongkar.

“Kami minta polisi kami desak ungkap siapa pemilik daun ganja 24 kg di rumah kosong itu. Jangan sampai kasusnya berhenti di barang bukti saja. Masyarakat butuh kepastian dan rasa aman,” ujarnya.

Zainal Abidin juga meminta aparat meningkatkan penindakan tegas terhadap pelaku, pengawasan yang lebih ketat, serta pembinaan kepada generasi muda agar wilayah Wek VI terbebas dari narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.

Dalam deklarasi itu, warga sepakat menjadi garda terdepan mengawasi lingkungan. Kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dan keberanian melapor kepada pihak berwajib disebut sebagai kunci menutup ruang gerak pengedar.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan ikrar bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Deklarasi di Kampung Darek merupakan salah satu rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres. Operasi ini menyasar pemberantasan jaringan narkoba, pencegahan, serta pembinaan masyarakat.

Polres Padangsidimpuan sebelumnya menyatakan akan mendalami temuan 24 kg ganja tersebut. Diharapkan, pengungkapan pemilik barang haram itu dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul-HT)